News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 08:05 WIB
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Survei RPI November 2025 menunjukkan 80,3% publik setuju Polri menetapkan Roy Suryo beserta kolega sebagai tersangka kasus ijazah Presiden Jokowi.
  • Riset nasional RPI melibatkan 1280 responden tersebar di 38 Provinsi Indonesia, dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 9 hingga 15 November 2025.
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, termasuk Roy Suryo, pada awal November 2025.

Suara.com - Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat setuju dengan langkah pihak Polri menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 80,3 persen publik setuju polisi menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Survei nasional RPI terbaru ini dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia.

Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1280 responden.

Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan ± 95 persen.

"RPI juga ingin mendapatkan persepsi tentang isu nasional yang terkait dengan dimensi penegakan hukum, salah satunya yang viral adalah polemik kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan, apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Cs? Sebanyak 80,3 persen responden setuju," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas saat merilis hasil survei RPI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Responden yang setuju, kata Fernando, terdiri dari 38,6 persen responden setuju, sebanyak 29,2 persen cukup setuju, dan sebanyak 12,5 persen menilai sangat setuju.

Lalu, sebanyak 12,2 persen responden menjawab moderat alias sedang dan sebanyak 1,1 persen mengaku tidak setuju serta 6,4 persen menyatakan tidak menjawab atau tidak tahu.

Baca Juga: Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?

Dari hasil survei RPI juga tergambar mayoritas publik atau masyarakat mendukung langkah Polri melakukan penegakan hukum yang tegas atas kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi yang dilakukan Roy Cs terkait kasus ijazah Jokowi. Sebanyak 81,5 persen yang mendukung Polri menindak tegas Roy Cs.

"Sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung langkah Polri, sebanyak 31,2 persen cukup mendukung, 11 persen moderat, 7,8 persen sangat mendukung. Sisanya, sebanyak 4,1 persen tidak mendukung dan 3,4 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu," pungkas Fernando.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Lima orang di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," tutur Asep.

Load More