- Survei RPI November 2025 menunjukkan 80,3% publik setuju Polri menetapkan Roy Suryo beserta kolega sebagai tersangka kasus ijazah Presiden Jokowi.
- Riset nasional RPI melibatkan 1280 responden tersebar di 38 Provinsi Indonesia, dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 9 hingga 15 November 2025.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, termasuk Roy Suryo, pada awal November 2025.
Suara.com - Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat setuju dengan langkah pihak Polri menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 80,3 persen publik setuju polisi menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Survei nasional RPI terbaru ini dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia.
Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1280 responden.
Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan ± 95 persen.
"RPI juga ingin mendapatkan persepsi tentang isu nasional yang terkait dengan dimensi penegakan hukum, salah satunya yang viral adalah polemik kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan, apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Cs? Sebanyak 80,3 persen responden setuju," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas saat merilis hasil survei RPI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Responden yang setuju, kata Fernando, terdiri dari 38,6 persen responden setuju, sebanyak 29,2 persen cukup setuju, dan sebanyak 12,5 persen menilai sangat setuju.
Lalu, sebanyak 12,2 persen responden menjawab moderat alias sedang dan sebanyak 1,1 persen mengaku tidak setuju serta 6,4 persen menyatakan tidak menjawab atau tidak tahu.
Baca Juga: Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Dari hasil survei RPI juga tergambar mayoritas publik atau masyarakat mendukung langkah Polri melakukan penegakan hukum yang tegas atas kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi yang dilakukan Roy Cs terkait kasus ijazah Jokowi. Sebanyak 81,5 persen yang mendukung Polri menindak tegas Roy Cs.
"Sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung langkah Polri, sebanyak 31,2 persen cukup mendukung, 11 persen moderat, 7,8 persen sangat mendukung. Sisanya, sebanyak 4,1 persen tidak mendukung dan 3,4 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu," pungkas Fernando.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Lima orang di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," tutur Asep.
Sementara itu, tersangka di klaster kedua, termasuk Roy, dijerat dengan pasal-pasal serupa, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru