- Survei RPI November 2025 menunjukkan 80,3% publik setuju Polri menetapkan Roy Suryo beserta kolega sebagai tersangka kasus ijazah Presiden Jokowi.
- Riset nasional RPI melibatkan 1280 responden tersebar di 38 Provinsi Indonesia, dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 9 hingga 15 November 2025.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, termasuk Roy Suryo, pada awal November 2025.
Suara.com - Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat setuju dengan langkah pihak Polri menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 80,3 persen publik setuju polisi menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Survei nasional RPI terbaru ini dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia.
Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1280 responden.
Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan ± 95 persen.
"RPI juga ingin mendapatkan persepsi tentang isu nasional yang terkait dengan dimensi penegakan hukum, salah satunya yang viral adalah polemik kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan, apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Cs? Sebanyak 80,3 persen responden setuju," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas saat merilis hasil survei RPI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Responden yang setuju, kata Fernando, terdiri dari 38,6 persen responden setuju, sebanyak 29,2 persen cukup setuju, dan sebanyak 12,5 persen menilai sangat setuju.
Lalu, sebanyak 12,2 persen responden menjawab moderat alias sedang dan sebanyak 1,1 persen mengaku tidak setuju serta 6,4 persen menyatakan tidak menjawab atau tidak tahu.
Baca Juga: Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Dari hasil survei RPI juga tergambar mayoritas publik atau masyarakat mendukung langkah Polri melakukan penegakan hukum yang tegas atas kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi yang dilakukan Roy Cs terkait kasus ijazah Jokowi. Sebanyak 81,5 persen yang mendukung Polri menindak tegas Roy Cs.
"Sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung langkah Polri, sebanyak 31,2 persen cukup mendukung, 11 persen moderat, 7,8 persen sangat mendukung. Sisanya, sebanyak 4,1 persen tidak mendukung dan 3,4 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu," pungkas Fernando.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Lima orang di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," tutur Asep.
Sementara itu, tersangka di klaster kedua, termasuk Roy, dijerat dengan pasal-pasal serupa, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura