-
KPK menyerahkan aset hasil korupsi senilai Rp883 miliar kembali kepada PT Taspen.
-
Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi investasi dana pensiun Taspen.
-
Pemulihan aset ini bertujuan melindungi hak dan dana pensiun para aparatur sipil negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset hasil pemulihan dari kasus korupsi investasi di PT Taspen senilai total Rp883 miliar kepada PT Taspen.
Aset tersebut dirampas dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Penyerahan dilakukan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Uang sebesar Rp 883.038.394.268 telah ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT pada BRI Cabang Veteran Jakarta," kata Asep.
Selain uang tunai, KPK juga telah memindahkan 6 unit Efek (surat berharga) ke rekening PT Taspen pada 17 November 2025.
Asep menambahkan, dari total uang tunai yang dikembalikan, hanya Rp300 miliar yang ditampilkan secara simbolis dalam konferensi pers karena alasan keamanan.
Asep menekankan bahwa korupsi dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat miris, karena korbannya adalah para aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Dana ini adalah tabungan hari tua bagi jutaan ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua mereka dan keluarganya,” ucap Asep.
Ia menambahkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun, angka yang setara dengan pembayaran 400 ribu gaji pokok ASN. Hal ini menunjukkan dahsyatnya dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Baca Juga: KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
“Pemulihan aset ini bukan hanya soal serah terima, tetapi juga ikhtiar bersama untuk menjaga asa para ASN dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkas Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara