-
KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap dana operasional di Papua.
-
Kasus ini terkait korupsi mantan Gubernur Lukas Enembe yang rugikan negara Rp1,2 triliun.
-
Para saksi yang diperiksa termasuk tiga kepala distrik, pejabat bank, dan ASN.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Papua. Tiga di antaranya adalah Kepala Distrik di wilayah Sentani.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Saksi yang dipanggil meliputi tiga Kepala Distrik: Yance Samonsabra (YCS) dari Sentani Barat, Margaretha Debby (MGD) dari Sentani, dan Eslie Suangbubaro (ESL) dari Sentani Timur. Selain itu, lima saksi lainnya juga diperiksa, termasuk pejabat Bank Papua, seorang ASN, wiraswasta, dan seorang pejabat Kantor Pertanahan.
Kasus ini terkait dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, KPK mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe telah gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih