- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Majelis Hakim Tipikor, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan setengah tahun.
- Dua eks direksi ASDP lain, Harry dan Yusuf, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta atas keterlibatan korupsi bersama-sama.
Suara.com - Babak akhir kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya tiba. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ira selama 8,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025), menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Sunoto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.
Selain hukuman kurungan badan, Ira juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menetapkan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Dalam perkara yang sama, dua mantan direksi ASDP lai[1]nnya juga menerima vonis. Mereka adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan.
Keduanya dijatuhi hukuman yang seragam, yakni 4 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.
"Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan," ucap Sunoto saat membacakan vonis untuk Harry dan Yusuf.
Keringanan vonis untuk ketiga terdakwa ini menandai akhir dari salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Berita Terkait
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim