- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Majelis Hakim Tipikor, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan setengah tahun.
- Dua eks direksi ASDP lain, Harry dan Yusuf, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta atas keterlibatan korupsi bersama-sama.
Suara.com - Babak akhir kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya tiba. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ira selama 8,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025), menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Sunoto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.
Selain hukuman kurungan badan, Ira juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menetapkan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Dalam perkara yang sama, dua mantan direksi ASDP lai[1]nnya juga menerima vonis. Mereka adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan.
Keduanya dijatuhi hukuman yang seragam, yakni 4 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.
"Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan," ucap Sunoto saat membacakan vonis untuk Harry dan Yusuf.
Keringanan vonis untuk ketiga terdakwa ini menandai akhir dari salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Berita Terkait
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres