News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB
Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. (Instagram/kadin.indonesia.official)
Baca 10 detik
  • Halim Kalla, adik Jusuf Kalla, diperiksa 9 jam terkait kasus korupsi PLTU.
  • Proyek PLTU mangkrak tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 triliun.
  • Empat tersangka telah ditetapkan, namun belum ditahan dan hanya dikenai status cekal.

Suara.com - Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Kamis (20/11/2025). Adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB itu berjalan intensif dengan total 50 pertanyaan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran tersangka dalam proyek yang mangkrak lebih dari satu dekade ini," jelas Totok saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Proyek Mangkrak Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Direktur PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, dan dua direktur lainnya dari PT BRN dan PT Praba.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memenangkan tender, meskipun perusahaan yang diajukan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak meski telah mendapatkan 10 kali perpanjangan kontrak hingga 2018.

"Pembangunan baru mencapai 85,56 persen, padahal PLN telah membayar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta. Sebagian besar bangunan dan peralatan kini terbengkalai dan rusak," ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pada 7 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1,35 triliun.

Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan karena penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas perkara. Meski demikian, Irjen Cahyono Wibowo memastikan para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui permohonan cekal kepada pihak Imigrasi.

Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Load More