- Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan *dissenting opinion* dalam sidang korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di PN Tipikor Jakarta.
- Hakim Sunoto berpendapat terdakwa, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi, layak divonis bebas karena ini keputusan bisnis.
- Keputusan mayoritas hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara meskipun ada kekhawatiran efek gentar pada BUMN.
Suara.com - Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dengan berargumen bahwa eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya seharusnya divonis bebas (onslag).
Di saat dua hakim anggota lainnya sepakat menjatuhkan vonis penjara, Sunoto justru berpandangan bahwa tindakan Ira Puspadewi cs tidak meyakinkan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, para terdakwa layak mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Lebih jauh, Sunoto menyoroti dampak negatif dari pemidanaan ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN. Ia khawatir putusan bersalah ini akan menciptakan 'efek gentar' yang membuat para pimpinan BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko.
Kekhawatiran akan kriminalisasi, kata Sunoto, bisa melumpuhkan inovasi dan keberanian korporasi.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," jelasnya.
Hakim Sunoto menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP bukanlah ranah pidana, melainkan murni sebuah keputusan bisnis.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
Oleh karena itu, tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sebuah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
"Oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule," tandasnya.
Meski diwarnai perbedaan pendapat tajam, putusan akhir tetap dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim. Majelis hakim memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana