- Habiburokhman melabeli pengkritik KUHAP sebagai "koalisi pemalas" karena dianggap tidak mengikuti pembahasan pasal undercover buying yang disiarkan secara langsung
- DPR menegaskan bahwa metode undercover buying tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan dibatasi secara ketat hanya untuk investigasi kasus khusus seperti narkotika dan psikotropika, sesuai bagian penjelasan UU
- Habiburokhman mengklaim proses pembahasan di DPR sudah transparan melalui siaran langsung dan rekaman YouTube, serta mempersilakan publik untuk mengawasi langsung
Suara.com - Suhu politik di parlemen memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan serangan balik yang tajam kepada para pengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Politisi Gerindra itu bahkan tak segan melabeli mereka sebagai "koalisi pemalas" karena dinilai salah kaprah dalam memahami pasal krusial.
Sorotan tertuju pada Pasal 16 KUHAP yang mengatur metode pembelian terselubung (undercover buying). Sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil khawatir pasal ini menjadi pintu legal untuk praktik penjebakan (entrapment) dalam semua jenis tindak pidana.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Habiburokhman dengan tegas membantahnya dan menuding para pengkritik tidak mengikuti proses pembahasan legislasi secara utuh.
"Pasal 16, ditulis dimasukkannya metode undercover buying dan control delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus misalnya narkoba, menjadi bisa dipakai untuk semua tindak pidana," kata Habiburokhman memaparkan sudut pandang para pengkritik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia kemudian menyasar koalisi masyarakat sipil yang vokal menyuarakan penolakan. Menurutnya, kritik tersebut muncul karena mereka tidak menyaksikan perdebatan sengit dan detail yang terjadi selama pembahasan di DPR, yang bahkan disiarkan secara langsung.
"Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan. Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini," semprot Habiburokhman.
Ia menggandakan tudingannya, menyebut argumen para pengkritik sama sekali tidak berdasar karena aturan tersebut sudah dibatasi secara ketat dalam bagian penjelasan undang-undang.
"Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," sambungnya.
Baca Juga: Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam naskah RKUHAP, Penjelasan Pasal 16 secara eksplisit menyebutkan bahwa teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan adalah teknik investigasi khusus yang hanya berlaku pada undang-undang khusus, seperti UU Narkotika dan Psikotropika.
Untuk membuktikan transparansi proses legislasi, ia kembali menyindir para pengkritik dan mengundang mereka untuk memantau langsung jalannya rapat-rapat di DPR.
"Makanya kan kita selalu mengundang kawan-kawan kalau bisa hadir, ikut di balkon mengawasi rapat-rapat kita dan ini kita selalu live streaming," ujarnya.
"Dan apa namanya, rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal youtube itu. Jadi jelas gitu loh, pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," pungkasnya.
Meski melontarkan kritik pedas, Habiburokhman tidak menyebutkan secara spesifik Koalisi Masyarakat Sipil mana yang menjadi sasaran pernyataannya.
Berita Terkait
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas
-
Jika Hukum adalah Panggung, Mengapa Rakyat yang Selalu Jadi Korban Cerita?
-
Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga