News / Nasional
Sabtu, 22 November 2025 | 19:08 WIB
Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik Terpadu. (Dok: Suara.com)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif, profesional, dan mudah diakses masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik Terpadu, pada tanggal 21-22 November 2025 di Bandung, Jawa Barat.

Workshop diikuti oleh para petugas pelayanan dari berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian PU, termasuk petugas layanan perizinan, informasi publik, serta layanan administrasi.

Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman terbaru mengenai standar pelayanan, manajemen antrian, komunikasi publik, digitalisasi layanan, hingga implementasi pengaduan masyarakat yang efektif.

Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik Terpadu. (Dok: Suara.com)

Kualitas layanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari kemampuan SDM untuk memberikan pengalaman pelayanan yang humanis dan inklusif. Oleh karena itu, workshop ini juga menghadirkan sejumlah narasumber profesional yang membahas transformasi pelayanan publik di era digital, pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung integrasi layanan terpadu, serta praktik terbaik (best practice) dari berbagai instansi lainnya.

Adapun salah satu topik yang dibahas adalah tentang pelayanan terhadap teman-teman disabilitas. Tema ini diusung untuk meningkatkan pemahaman serta empati para petugas Pelayanan Publik Terpadu dalam memberikan layanan kepada pelanggan dengan kebutuhan khusus, termasuk individu dengan disabilitas fisik seperti kelumpuhan.

Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik Terpadu. (Dok: Suara.com)

Melalui pemaparan pengalaman dan sudut pandang langsung dari narasumber penyandang disabilitas, peserta dibimbing untuk memahami prinsip komunikasi yang tepat, praktik layanan yang setara tanpa diskriminasi, serta penyesuaian sederhana yang dapat diterapkan dalam proses pelayanan.

Topik ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas petugas dalam mewujudkan layanan publik yang inklusif, aman, dan mudah diakses, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.***

Load More