- Wamenkumham Eddy menyampaikan urgensi RUU Penyesuaian Pidana pada 24 November 2025 di Komisi III DPR RI.
- Pengesahan RUU ini krusial sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.
- Fokus RUU meliputi penghapusan pidana kurungan, penertiban denda Perda, serta penyempurnaan format KUHP baru.
Penghapusan Pidana Kurungan: Karena KUHP baru telah menghapus 'pidana kurungan' sebagai pidana pokok, seluruh undang-undang sektoral dan Perda yang masih memuat sanksi tersebut harus dikonversi.
Penertiban Perda: Pemerintah akan membatasi ancaman pidana denda dalam Perda maksimal kategori III dan menghapus pidana kurungan di seluruh Perda untuk mencegah over-regulation.
Penyempurnaan KUHP Baru: Perbaikan terhadap kesalahan format penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta penghapusan minimum khusus dan pidana kumulatif yang tidak sesuai dengan pola perumusan baru.
Menutup penjelasannya, Eddy menyampaikan, harapan besar pemerintah agar DPR dapat segera membahas dan menyetujui RUU ini.
Langkah cepat ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP nasional berjalan efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland