- DPR RI menyetujui RUU perubahan KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Jakarta, Selasa, untuk berlaku efektif 2 Januari 2026.
- KUHAP baru menekankan tiga pilar penting: penguatan perlindungan HAM, penerapan keadilan restoratif, dan perluasan objek pra-peradilan.
- Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan, serta mengimbau publik agar tidak terpengaruh hoaks tentang KUHAP baru.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam implementasinya.
Ia menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, tepatnya 2 Januari mendatang, dan sekarang KUHAP-nya juga sudah siap, maka otomatis dua instrumen penting hukum kita—baik materiil maupun formil—sudah siap dijalankan," ujar Supratman, dikutip dari Antara.
Dalam keterangannya, Supratman menyoroti bahwa KUHAP yang baru ini membawa semangat pembaruan yang signifikan dibandingkan aturan lama.
Ia menekankan bahwa beleid ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, melainkan instrumen untuk menghapus potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang mungkin terjadi di masa lalu.
Terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus utama dalam KUHAP baru ini:
Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi setiap warga negara dalam proses hukum.
Baca Juga: Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
Penerapan Restorative Justice: Mengedepankan pemulihan keadilan ketimbang pemidanaan semata.
Kepastian dan Perluasan Objek Pra-Peradilan: Memberikan ruang yang lebih luas dan pasti bagi masyarakat untuk mencari keadilan prosedural.
"Ini sangat baik buat masyarakat, termasuk adanya perlindungan khusus bagi kaum disabilitas," tegas Supratman.
Menkum Supratman menjelaskan bahwa KUHAP baru ini akan langsung berlaku secara umum sambil menunggu proses pengundangan resmi. Pemerintah juga akan bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pelaksana dalam waktu dekat.
Terkait isu miring yang beredar, Supratman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks mengenai isi KUHAP baru ini.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang ini telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Klarifikasi terkait isu-isu tersebut juga telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, selaku pihak penyusun.
Meskipun menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah memastikan bahwa undang-undang ini dirancang demi kepastian hukum yang lebih adil dan humanis.
Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyatakan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU yang telah rampung dibahas oleh Komisi III tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang dijawab serentak "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer