- Kementerian Agama menganggap nikah siri online sebagai praktik melanggar hukum dan syariat Islam karena tidak diawasi resmi.
- Direktur Kemenag menegaskan praktik nikah digital melanggar PP 9/1975 dan PMA 30/2024 tentang pengawasan PPN.
- Layanan nikah siri berbayar rentan menimbulkan risiko kemanusiaan seperti poligami terselubung dan penelantaran anak.
Suara.com - Fenomena bisnis nikah siri online yang menawarkan layanan akad cepat tanpa ribet dinilai Kementerian Agama sebagai praktik yang melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan syariat Islam.
Lonjakan promosi yang muncul di media sosial beberapa minggu terakhir membuat Kemenag melakukan peringatan keras.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyebut praktik nikah siri digital bersifat transaksional dan kerap dilakukan tanpa pengawasan resmi.
Padahal, aturan turunannya seperti PP 9/1975 dan PMA 30/2024 mewajibkan akad berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam disyaratkan adanya pemeriksaan identitas, status perkawinan, usia, wali, hingga keabsahan saksi. Namun, semua itu tidak dilakukan dalam jasa nikah siri yang dipromosikan secara online.
Kondisi itu, menurut Ahmad, membuat layanan nikah siri berbayar rawan menjadi celah untuk poligami terselubung, penelantaran istri dan anak, perselisihan hak, hingga eksploitasi perempuan.
Serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga, penelantaran perempuan dan anak, poligami tidak terkontrol, hingga potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.
“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” ujarnya.
Baca Juga: Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Kemenag meminta masyarakat tidak tergiur tawaran nikah siri digital dan memastikan seluruh proses perkawinan dilakukan resmi melalui KUA agar perlindungan hukum terpenuhi.
Berita Terkait
-
Helwa Bachmid Akui Sempat Tiga Kali Menolak Habib Bahar Sebelum Menikah
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian