- Kementerian Agama menganggap nikah siri online sebagai praktik melanggar hukum dan syariat Islam karena tidak diawasi resmi.
- Direktur Kemenag menegaskan praktik nikah digital melanggar PP 9/1975 dan PMA 30/2024 tentang pengawasan PPN.
- Layanan nikah siri berbayar rentan menimbulkan risiko kemanusiaan seperti poligami terselubung dan penelantaran anak.
Suara.com - Fenomena bisnis nikah siri online yang menawarkan layanan akad cepat tanpa ribet dinilai Kementerian Agama sebagai praktik yang melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan syariat Islam.
Lonjakan promosi yang muncul di media sosial beberapa minggu terakhir membuat Kemenag melakukan peringatan keras.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyebut praktik nikah siri digital bersifat transaksional dan kerap dilakukan tanpa pengawasan resmi.
Padahal, aturan turunannya seperti PP 9/1975 dan PMA 30/2024 mewajibkan akad berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam disyaratkan adanya pemeriksaan identitas, status perkawinan, usia, wali, hingga keabsahan saksi. Namun, semua itu tidak dilakukan dalam jasa nikah siri yang dipromosikan secara online.
Kondisi itu, menurut Ahmad, membuat layanan nikah siri berbayar rawan menjadi celah untuk poligami terselubung, penelantaran istri dan anak, perselisihan hak, hingga eksploitasi perempuan.
Serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga, penelantaran perempuan dan anak, poligami tidak terkontrol, hingga potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.
“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” ujarnya.
Baca Juga: Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Kemenag meminta masyarakat tidak tergiur tawaran nikah siri digital dan memastikan seluruh proses perkawinan dilakukan resmi melalui KUA agar perlindungan hukum terpenuhi.
Berita Terkait
-
Helwa Bachmid Akui Sempat Tiga Kali Menolak Habib Bahar Sebelum Menikah
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?