- Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kerugian negara Rp464,93 miliar.
- Modus operandi korupsi ini berupa proyek pengadaan fiktif antara tahun 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta.
- Skema ini bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.
Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)
Jaksa menjelaskan, skandal ini berawal dari ambisi Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016 untuk mengejar target performa bisnis. Demi mencapai target penjualan, dikembangkanlah skema pembiayaan terselubung untuk perusahaan swasta dengan kedok pengadaan barang dan jasa.
Pada praktiknya, seluruh tahapan proses pengadaan tersebut hanyalah rekayasa. Dokumen-dokumen sengaja dibuat seolah-olah sah hanya untuk memenuhi syarat administrasi agar PT Telkom bisa mencairkan dana.
Uang tersebut sejatinya bukan untuk proyek, melainkan pendanaan bagi perusahaan pelanggan demi mendongkrak angka penjualan DES.
Mantan Executive Vice President DES PT Telkom, Siti Choiriana, bersama August, Herman, dan Alam, disebut telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalankan kerja sama palsu ini.
"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," ungkap JPU.
Untuk memuluskan aksinya, PT Telkom dan anak usahanya bahkan menunjuk lima anak perusahaan lain, yakni PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur, untuk menjalankan proyek fiktif ini.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
-
Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan