- MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemajakan aset kebutuhan dasar yang tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
- Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kebijakan pajak adalah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nasional.
- Rano Karno menyatakan Pemprov DKI telah memberikan berbagai insentif dari dana pajak untuk program sosial dan subsidi.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan.
MUI menyebut bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan pajak adalah ranah pemerintah pusat.
Menurutnya, aturan mengenai perpajakan sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku secara nasional.
"Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponennya undang-undang," ujar Rano di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak.
"Tapi kita nggak bisa bicara general tentang komponen pajak. Nggak mungkin sebuah negara tanpa pajak, kehidupannya dari situ," tegasnya.
Namun di sisi lain, Rano menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah banyak memberikan insentif kepada warganya.
Dana yang didapat dari pajak dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program bantuan sosial dan subsidi.
Baca Juga: Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
"Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi, insentif. KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu, diberikan untuk itu," jelas Rano.
Secara pribadi, Rano juga memahami pandangan bahwa PBB bisa terasa aneh jika dipikirkan secara logika sederhana.
Ia menyoroti konsep di mana tanah yang sudah dipajaki, ketika dibangun, bangunannya kembali dikenakan pajak.
"Aneh juga memang. Sudah bayar pajak tanah, tapi mau bangun bayar lagi," tuturnya.
Pada akhirnya, Rano menegaskan bahwa jika memang ada evaluasi terkait sistem pemungutan pajak, Pemprov DKI Jakarta hanya tinggal mengikuti arahan saja dari pusat.
"Ya kalau memang dievaluasi, tentu kami harus mengikuti kalau memang pusat melakukan itu," pungkas politisi yang lekat dengan citra Si Doel itu.
Berita Terkait
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi