- MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemajakan aset kebutuhan dasar yang tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
- Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kebijakan pajak adalah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nasional.
- Rano Karno menyatakan Pemprov DKI telah memberikan berbagai insentif dari dana pajak untuk program sosial dan subsidi.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan.
MUI menyebut bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan pajak adalah ranah pemerintah pusat.
Menurutnya, aturan mengenai perpajakan sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku secara nasional.
"Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponennya undang-undang," ujar Rano di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak.
"Tapi kita nggak bisa bicara general tentang komponen pajak. Nggak mungkin sebuah negara tanpa pajak, kehidupannya dari situ," tegasnya.
Namun di sisi lain, Rano menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah banyak memberikan insentif kepada warganya.
Dana yang didapat dari pajak dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program bantuan sosial dan subsidi.
Baca Juga: Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
"Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi, insentif. KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu, diberikan untuk itu," jelas Rano.
Secara pribadi, Rano juga memahami pandangan bahwa PBB bisa terasa aneh jika dipikirkan secara logika sederhana.
Ia menyoroti konsep di mana tanah yang sudah dipajaki, ketika dibangun, bangunannya kembali dikenakan pajak.
"Aneh juga memang. Sudah bayar pajak tanah, tapi mau bangun bayar lagi," tuturnya.
Pada akhirnya, Rano menegaskan bahwa jika memang ada evaluasi terkait sistem pemungutan pajak, Pemprov DKI Jakarta hanya tinggal mengikuti arahan saja dari pusat.
"Ya kalau memang dievaluasi, tentu kami harus mengikuti kalau memang pusat melakukan itu," pungkas politisi yang lekat dengan citra Si Doel itu.
Berita Terkait
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat