- MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemajakan aset kebutuhan dasar yang tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
- Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kebijakan pajak adalah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nasional.
- Rano Karno menyatakan Pemprov DKI telah memberikan berbagai insentif dari dana pajak untuk program sosial dan subsidi.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan.
MUI menyebut bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan pajak adalah ranah pemerintah pusat.
Menurutnya, aturan mengenai perpajakan sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku secara nasional.
"Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponennya undang-undang," ujar Rano di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak.
"Tapi kita nggak bisa bicara general tentang komponen pajak. Nggak mungkin sebuah negara tanpa pajak, kehidupannya dari situ," tegasnya.
Namun di sisi lain, Rano menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah banyak memberikan insentif kepada warganya.
Dana yang didapat dari pajak dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program bantuan sosial dan subsidi.
Baca Juga: Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
"Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi, insentif. KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu, diberikan untuk itu," jelas Rano.
Secara pribadi, Rano juga memahami pandangan bahwa PBB bisa terasa aneh jika dipikirkan secara logika sederhana.
Ia menyoroti konsep di mana tanah yang sudah dipajaki, ketika dibangun, bangunannya kembali dikenakan pajak.
"Aneh juga memang. Sudah bayar pajak tanah, tapi mau bangun bayar lagi," tuturnya.
Pada akhirnya, Rano menegaskan bahwa jika memang ada evaluasi terkait sistem pemungutan pajak, Pemprov DKI Jakarta hanya tinggal mengikuti arahan saja dari pusat.
"Ya kalau memang dievaluasi, tentu kami harus mengikuti kalau memang pusat melakukan itu," pungkas politisi yang lekat dengan citra Si Doel itu.
Berita Terkait
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi