- MUI menetapkan fatwa pajak berkeadilan agar pajak hanya dikenakan pada harta produktif, bukan kebutuhan dasar.
- DJP menegaskan PBB Perkotaan dan Perdesaan adalah kewenangan Pemda, sementara DJP mengelola sektor khusus.
- MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang beban pajak progresif dan kebijakan pajak yang dianggap memberatkan rakyat.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merespons soal fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan pajak berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu, Bimo Wijayanto menilai kalau fatwa pajak berkeadilan MUI itu merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan), itu di (Pemerintah) daerah," katanya, dikutip dari Antara News, Senin (24/11/2025).
Dari objek pajak tersebut, peraturan yang ada telah menetapkan bahwa wewenang itu dikelola oleh Pemda yang mencakup kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.
Sementara objek PBB yang menjadi wewenang DJP Kemenkeu berada pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.
Nantinya Bimo bakal mencoba berdiskusi lagi dengan MUI untuk mengetahui lebih lanjut soal fatwa pajak berkeadilan.
"Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kami tabayyun dengan MUI," jelasnya.
MUI tetapkan fatwa pajak berkeadilan
Merespons keresahan masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya menyasar harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan dasar.
Baca Juga: Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun.
Menurut Asrorun, pada hakikatnya pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni. Ia bahkan membuat perbandingan (qiyas) antara kewajiban pajak dengan syarat nishab dalam zakat.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah. Salah satunya adalah meninjau kembali beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu mencekik rakyat.
MUI meminta pemerintah daerah dan pusat tidak semena-mena menaikkan pajak hanya demi mengejar target pendapatan tanpa melihat kondisi riil masyarakat.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas Asrorun.
Berita Terkait
-
Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
-
Kembang-Kempis Industri Kakao Indonesia, Puluhan Pabrik Coklat Tutup
-
Penerimaan Pajak Lesu, Tapi Bosnya Bilang Sinyal Manis bagi Ekonomi Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bisa Intip Kondisi Keuangan Perusahaan Mulai 2027
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat