- KPK mengungkap perbuatan melawan hukum Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi dalam sidang korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Sidang tersebut menyoroti bahwa kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi seharga Rp1,2 triliun terbukti berusia sangat tua.
- Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, meskipun hakim menyatakan adanya perbedaan pendapat mengenai putusan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sidang dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus menanggapi dukungan dan narasi yang beredar di media sosial bahwa Ira tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan justru menghasilkan keuntungan bagi ASDP melalui akuisisi PT JN.
“Diikuti seluruh persidangan, disitu diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Asep juga menyebut perbuatan Ira dan dua terdakwa lain membahayakan lantaran kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi telah berusia tua.
“Silakan di cek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang di beli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu tahun pembuatan ada yang tahun 1960,” ujar Asep.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan terhadap Ira telah membuktikan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
“Di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” ujar Budi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji