News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 15:15 WIB
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap perbuatan melawan hukum Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi dalam sidang korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Sidang tersebut menyoroti bahwa kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi seharga Rp1,2 triliun terbukti berusia sangat tua.
  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, meskipun hakim menyatakan adanya perbedaan pendapat mengenai putusan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sidang dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus menanggapi dukungan dan narasi yang beredar di media sosial bahwa Ira tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan justru menghasilkan keuntungan bagi ASDP melalui akuisisi PT JN.

“Diikuti seluruh persidangan, disitu diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Asep juga menyebut perbuatan Ira dan dua terdakwa lain membahayakan lantaran kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi telah berusia tua.

“Silakan di cek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang di beli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu tahun pembuatan ada yang tahun 1960,” ujar Asep.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan terhadap Ira telah membuktikan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

“Di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” ujar Budi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Load More