- LBH Jakarta dan YLBHI mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri menghasilkan perubahan fundamental, bukan hanya simbolik.
- Mereka menyoroti perlunya perbaikan kultural, struktural, serta akuntabilitas proses penegakan hukum kepolisian.
- Lembaga sipil mendesak Presiden menunda atau membatalkan pengesahan KUHAP baru karena belum sejalan reformasi.
"Maka tadi kami mendesak supaya presiden segera mengeluarkan Perppu penundaan dan pembatalan KUHAP gitu ya. Diperbaiki dulu KUHAP-nya secara maksimal. Apalagi ini akan berlaku dalam waktu lima minggu lagi," kata Isnur.
"Sedangkan di lapangan, para penyidik, penyelidik itu belum pada tahu KUHAP ini. Itu sangat membahayakan dan membuat bencana dalam penegakan hukum. Akan sangat banyak posisi-posisi yang kemudian jadi justru chaos atau kacau," sambungnya.
Pernyataan serupa diamini Direktur LBH Jakarta, Fadhil. Menurutnya proses reformasi Polri mungkin agak sulit, mengingat ketentuan hukum acara di KUHAP baru segera berlaku.
"Sehingga perlu ada pembahasan lebih lanjut. Perlu ada evaluasi lebih jauh untuk kemudian melihat, apakah KUHAP yang akan diberlakukan nanti sejalan dengan semangat reformasi Polri," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi dari enam kelompok, mulai dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, Imparsial, dan Vox Populi Institute Indonesia.
Ia berujar sejumlah kelompok tersebut telah menyampaikan pandangan, harapan, dan kritik terhadap perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga kepolisian serta operasionalnya. Termasuk peraturan Kapolri dan KUHAP baru.
"Semua menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kami," ujar Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter