- LBH Jakarta dan YLBHI mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri menghasilkan perubahan fundamental, bukan hanya simbolik.
- Mereka menyoroti perlunya perbaikan kultural, struktural, serta akuntabilitas proses penegakan hukum kepolisian.
- Lembaga sipil mendesak Presiden menunda atau membatalkan pengesahan KUHAP baru karena belum sejalan reformasi.
"Maka tadi kami mendesak supaya presiden segera mengeluarkan Perppu penundaan dan pembatalan KUHAP gitu ya. Diperbaiki dulu KUHAP-nya secara maksimal. Apalagi ini akan berlaku dalam waktu lima minggu lagi," kata Isnur.
"Sedangkan di lapangan, para penyidik, penyelidik itu belum pada tahu KUHAP ini. Itu sangat membahayakan dan membuat bencana dalam penegakan hukum. Akan sangat banyak posisi-posisi yang kemudian jadi justru chaos atau kacau," sambungnya.
Pernyataan serupa diamini Direktur LBH Jakarta, Fadhil. Menurutnya proses reformasi Polri mungkin agak sulit, mengingat ketentuan hukum acara di KUHAP baru segera berlaku.
"Sehingga perlu ada pembahasan lebih lanjut. Perlu ada evaluasi lebih jauh untuk kemudian melihat, apakah KUHAP yang akan diberlakukan nanti sejalan dengan semangat reformasi Polri," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi dari enam kelompok, mulai dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, Imparsial, dan Vox Populi Institute Indonesia.
Ia berujar sejumlah kelompok tersebut telah menyampaikan pandangan, harapan, dan kritik terhadap perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga kepolisian serta operasionalnya. Termasuk peraturan Kapolri dan KUHAP baru.
"Semua menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kami," ujar Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung