- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menantang pihak tidak puas segera uji materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
- Jimly menyatakan pengujian dapat dilakukan langsung tanpa menunggu pengesahan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
- KUHAP baru memuat penguatan signifikan terhadap mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Suara.com - Polemik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR terus memanas. Menjawab berbagai keberatan publik, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menantang pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly menegaskan, langkah hukum ini bisa dilakukan segera tanpa harus menunggu proses administrasi kenegaraan, termasuk tanda tangan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, KUHAP tersebut secara material sudah final sejak disetujui di parlemen.
"Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK," ujar Jimly di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sikap tegas ini disampaikan untuk merespons suara-suara sumbang yang mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Jimly menilai, mekanisme uji materi jauh lebih tepat karena undang-undang yang sudah disahkan memiliki ruang koreksi melalui MK, bukan dengan intervensi eksekutif melalui Perppu.
Ia bahkan mendorong agar gugatan bisa didaftarkan secepatnya, tanpa perlu menunggu masa 30 hari pengesahan RUU oleh presiden.
"Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih jauh, mantan Ketua MK ini juga memberikan masukan agar Mahkamah Konstitusi sendiri beradaptasi. Ia mendorong MK untuk membangun tradisi baru dalam persidangan, yakni memungkinkan pengujian terhadap sebuah rancangan undang-undang bisa langsung diproses setelah ketok palu di DPR, tanpa harus menunggu nomor undang-undang resmi.
"Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tegas Jimly.
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Menurutnya, langkah cepat ini krusial untuk mencegah potensi dampak negatif atau korban dari implementasi pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
"Jadi, rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera saja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," imbuhnya.
Di sisi lain, Jimly juga menyoroti salah satu aspek positif dari KUHAP baru, yakni penguatan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restorative justice, peradilan yang memulihkan, bukan sekadar membalas kesalahan," kata Jimly.
Ia berharap filosofi baru ini dapat membawa sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan karakter bangsa.
"Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita," imbuhnya.
Berita Terkait
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi