- LBH Jakarta dan YLBHI mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri menghasilkan perubahan fundamental, bukan hanya simbolik.
- Mereka menyoroti perlunya perbaikan kultural, struktural, serta akuntabilitas proses penegakan hukum kepolisian.
- Lembaga sipil mendesak Presiden menunda atau membatalkan pengesahan KUHAP baru karena belum sejalan reformasi.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap besar rencana reformasi Polri tidak sekadar angan-angan, atau sebatas simbolik membersihkan wajah kepolisian.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam audensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kelompok lain, menanyakan langsung di hadapan ketua dan anggota Komisi, sejauh mana mereka akan melakukan reformasi di tubuh Polri.
Ia menekankan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diisi para begawan hukum tata negara hingga para purnawirawan jenderal tidak boleh menyia-nyiakan mandat yang mereka dapat dari presiden.
"Sehingga kami berharap perubahannya tidak hanya soal hal-hal yang sifatnya simbolik semata, tapi perubahan yang berorientasi pada persoalan-persoalan yang secara empirik tadi kami paparkan," kata Fadhil usai audensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan apa saja yang menjadi sorotan dari LBH dan kelompok bantuan hukum lain mengenai hal yang perlu dibenahi kepolisian, semisal mengenai penyiksaan, akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, dan berbagai kerja-kerja kepolisian lain yang saat ini dianggap tidak dilandaskan terhadap mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai.
"Kemudian kami juga menyoroti banyak hal terkait dengan watak, budaya, dan hal-hal lain yang sifatnya kultural yang kemudian melahirkan problem kekerasan, baik dalam kerja-kerja kepolisian maupun dalam relasi internal," kata Fadhil.
Ia turut mengkritik pola pendidikan institusi Polri yang mengedepankan kekerasan, keandalan fisik, dan sejenisnya. Padahal menurutnya, Polri dapat menyesuaikan pendidikan institusi, mengingat kerja-kerja kepolisian yang dibutuhkan pada masa mendatang adalah kemampuan yang bersifat kognitif.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam audensi, turut memberikan segudang catatan mengenai permasalahan yang menjadi alasan mengapa Polri perlu segera direformasi. Ia berujar persoalan kepolisian sudah sangat banyak, baik dari norma, aparat, maupun dari struktur dan kultur Polri.
"Dan itu banyak hal yang fundamental. Mulai dari banyak sekali tindakan-tindakan yang refresif dan kemudian kita melihatnya ada banyak peninggalan militeristik yang belum hilang yang masih terus mengurat mengakar," kata Isnur.
Baca Juga: Gelombang Aspirasi Mengalir, Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Langkah Perubahan
Serupa yang disampaikan LBH Jakarta, YLBHI juga menyinggung mengenai pola pendidikan di kepolisian. Selain itu, yang mereka kritisi ialah tata kelola mengenai mutasi dan promosi jabatan yang dinilai banyak permasalahan.
"Jadi kita mendesak supaya Komisi Reformasi Kepolisian menampung seluruh masukan masyarakat sipil ya, termasuk YLBHI, dan menyelesaikan, memberikan rekomendasi juga secara sistematis, fundamental. Dan bagaimana ke depan secara kelembagaan, struktur, dan juga secara kultur itu biaa diperbaiki secara maksimal," tutur Isnur.
Menyoal KUHAP
Isnur mengatakan yang tidak kalah penting dalam persoalan penegakan hukum ialah membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang semestinya menampung semangat reformasi kepolisian.
"Harusnya bagaimana upaya paksa penangkapan, penahanan, dan yang lainnya dikontrol kuat oleh pengadilan, oleh judicial, seperti ini gitu. Sayangnya justru KUHAP malah dipercepat pengesahannya, sedangkan upaya reformasi ini sedang berlangsung," kata Isnur.
Melalui audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, YLBHI dan lembaga lain turut menyampaikan desakan agar Presiden Prabowo Subianto dapat menunda serta membatalkan KUHAP baru melalui penerbitan Perppu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini