- Pengusaha Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset Rp700 miliar.
- Aset tersebut, termasuk uang asing dan emas, disita setelah Linda diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Eks Sekma MA Hasbi Hasan.
- Linda mengklaim aset tersebut merupakan warisan sah keluarga dan menyoroti dugaan prosedur penyitaan yang tidak sesuai aturan oleh penyidik.
Suara.com - Seorang pengusaha bernama Linda Susanti melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Laporan itu berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset pribadi yang nilainya diklaim mencapai ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara menyebut kliennya merupakan saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
"Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar," ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Deolipa menjelaskan, sebelum penyitaan, penyidik KPK lebih dulu menggeledah kantor Linda dan memeriksanya sebagai saksi.
Sehari setelah pemeriksaan, pihak bank kemudian memberi tahu bahwa safe deposit box milik Linda diblokir oleh aparat penegak hukum pada 11 Juli 2025.
"Ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," ungkapnya.
Rincian aset yang disita, kata Deolipa, di antaranya berupa tunai SGD45 juta dalam segel resmi, USD300 ribu, 129 ribu Euro, 50 ribu Ringgit Malaysia, SGD1 juta, SGD200 ribu, dan USD80 ribu.
Selain itu terdapat 12 batang emas masing-masing 1 kilogram dengan surat resmi, dua batang emas tanpa surat, sertifikat tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, serta satu kunci apartemen.
Linda mengaku telah meminta agar seluruh aset dikembalikan karena mengklaim tidak terkait dengan tindak pidana apa pun. Namun permintaan itu tak kunjung direspons penyidik.
Baca Juga: Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
Mereka juga menyoroti dugaan prosedur penyitaan yang tidak semestinya, mulai dari dokumen penyitaan yang hanya berupa file PDF hingga permintaan pertemuan di luar kantor oleh penyidik.
Selain ke Bareskrim Polri, Deolipa menyebut kliennya juga telah mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.
Sementara Linda menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan harta warisan sah keluarganya.
"Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara