- Kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti rehabilitasi tiga direksi PT ASDP akibat kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak.
- Perkara Nadiem serupa dengan yang lain karena ia tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
- Pemerintah didesak mengambil tindakan korektif seperti meminta Kejaksaan Agung menerbitkan SKP2 bagi Nadiem karena ketiadaan kerugian negara.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menanggapi soal pemberian rehabilitasi terhadap 3 orang direksi PT ASDP.
Adapun ketiga direksi PT ASDP yang mendapat rehabilitasi yakni Dirut PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Dodi menilai, diterbitkannya rehabilitasi karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum. Sehingga pemerintah harus turun tangan memulihkannya.
Dodi kemudian menyebut jika perkara yang sedang dihadapi oleh Nadiem hampir sama dengan Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Pasalnya, Nadiem juga tidak menerima uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
“Nah begitu juga pak Nadiem, ini kan unsur kerugian negaranya kan sumir ya, sudah kita ketahui bahwa dari proses peradilan (praperadilan) itu tidak ada kerugian negara,” kata Dodi, kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
“Ya kan operating system chrome gratis gitu, lalu kalau gratis apakah bukan itu malah menghemat. Jadi kalau gratis itu merugikan, kan menjadi sesuatu yang aneh,” imbuhnya.
Kemudian, pengadaan digitalisasi, yang dilakukan oleh Nadiem, juga disebut sejalan dengan program pemerintah yakni digitalisasi pendidikan.
“Jadi proses pembelajaran pendidikan pada saat covid, Kemudian transisi dari ujian nasional itu berlangsung baik,” ucapnya.
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Coreng Wajah Pengadilan
Dodi menyebut bahwa dengan diberikannya rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menambah jumlah para terdakwa yang mendapat ampunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa mencoreng wajah pengadilan di hadapan publik. Seharusnya, aparat penegak hukum, tidak perlu mencari celah agar seorang tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Jika memang terbukti tidak cukupnya alat bukti saat penyidikan, seharusnya pihak penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Ya, kemudian kan kalau pemerintah menganulir keputusan pengadilan, kan, di mana muka pengadilan,” ucapnya.
Sejauh ini, Dodi menilai, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan abolisi dan rehabilitasi karena pengadilan dianggap melakukan putusan yang kurang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi