- PBNU menerbitkan surat edaran resmi yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf nonaktif sebagai Ketua Umum per 26 November 2025.
- Pemberhentian otomatis ini terjadi setelah Gus Yahya tidak mengundurkan diri sukarela dalam tiga hari sesuai permintaan Syuriyah.
- Kepemimpinan organisasi kini berada di tangan Rais Aam, namun langkah Syuriyah ini dinilai bertentangan dengan AD/ART oleh pihak Tanfidziyah.
Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU secara resmi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, tidak lagi berstatus sebagai ketua umum.
Surat edaran bernada tegas ini telah beredar luas, dan diketahui bercap tanda tangan elektronik dari Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, serta Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir.
Keputusan krusial ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak, melainkan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November lalu di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, jajaran Syuriyah meminta Gus Yahya untuk mundur dari kursi ketua umum secara sukarela dalam tenggat waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Klausul dalam rapat tersebut menegaskan, jika dalam waktu tiga hari tidak ada pengunduran diri, maka rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Yahya Cholil Staquf secara otomatis.
Berdasarkan kronologi yang tercatat dalam surat edaran, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir telah berupaya memberikan risalah rapat harian Syuriyah tersebut secara langsung kepada Gus Yahya pada 21 November di kamar 209 Hotel Mercure, Ancol.
Namun, dalam pertemuan itu, Gus Yahya disebut menyerahkan kembali dokumen risalah rapat kepada KH Afifuddin.
Status Resmi Per 26 November 2025
Surat edaran terbaru ini diterbitkan, setelah batas waktu atau deadline tiga hari tersebut terlewati tanpa adanya surat pengunduran diri.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Poin-poin dalam surat tersebut secara rinci mencabut kewenangan Gus Yahya.
Dalam butir kedua disebutkan bahwa pada 23 November, Gus Yahya telah membaca hasil risalah Syuriyah PBNU. Akibatnya, mekanisme pemberhentian pun berlaku.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian tertulis dalam butir 3 surat edaran tersebut.
Siapa Penggantinya?
Dampak dari keputusan ini sangat signifikan terhadap operasional organisasi.
Dalam butir selanjutnya dinyatakan secara eksplisit bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Dipecat PBNU karena Isu Zionis, Siapa Sebenarnya Charles Holland Taylor?
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar