- PBNU mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan KH. Yahya Cholil Staquf bukan lagi Ketua Umum PBNU.
- Pemberhentian efektif sejak 26 November 2025 dini hari, mencabut seluruh wewenang Gus Yahya atas atribut organisasi Nahdlatul Ulama.
- Kepemimpinan PBNU sementara diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sembari menunggu Rapat Pleno sesuai AD/ART organisasi.
Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi keputusan mengejutkan terkait struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam surat tertanggal 25 November 2025 itu, dinyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, ditegaskan status pemberhentian Gus Yahya—sapaan akrab KH. Yahya Cholil Staquf.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).
Konsekuensi dari keputusan ini dijelaskan lebih lanjut pada poin keempat, di mana Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dokumen tersebut menjelaskan kronologi singkat sebelum keputusan ini diterbitkan.
Pada tanggal 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol.
Baca Juga: Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
Meski sempat dikembalikan, Gus Yahya tercatat telah menerima dan membaca surat keputusan terkait melalui sistem Digdaya Persuratan pada tanggal 23 November 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberhentian tersebut, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan tertinggi organisasi kini berada di bawah kendali Rais Aam.
"Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis edaran tersebut.
PBNU dijadwalkan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kendati begitu, surat tersebut tetap memberikan ruang bagi Gus Yahya jika memiliki keberatan terhadap keputusan ini.
Ia dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang berlaku.
Surat Edaran ini ditandatangani di Jakarta pada 25 November 2025 oleh Wakil Rais Aam, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Katib Ahmad Tajul Mafakhir mengaku bahwa dirinya telah meneken surat edaran terssebut.
"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU. Surat Edaran ya mas, bukan surat pemberhentian," kata Tajul Mafakhir dikonfirmasi Suara.com, Rabu siang.
"Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yg tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya. Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?