Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
- PWNU DIY konsisten mendukung islah dan berpedoman pada hasil Muktamar ke-34 NU 2021.
- Mereka menyatakan surat yang membahas pemberhentian Gus Yahya belum sah karena ketiadaan stempel resmi.
- PWNU DIY dan PCNU se-DIY menegaskan kepemimpinan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf masih berlaku.
PWNU DIY sebelumnya telah menerbitkan surat pernyataan resmi merespons polemik di tubuh PBNU.
Pernyataan itu merupakan kesepakatan bersama antara PWNU DIY dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DIY
Surat pernyataan ini ditandatangani Rais Syuriyah KH Mas'ud Masduki, Katib Syuriyah H Mukhtar Salim, Ketua Tanfidziyah H Ahmad Zuhdi Muhdlor, dan Sekretaris Tanfidziyah H Muhajir.
Dalam surat bernomor 251/PW.01/A.II.07.03/15/11/2025, yang dikeluarkan pada Rabu (26/11/2025) kemarin itu terdapat tiga poin utama.
- PWNU dan PCNU Se-DIY berpegang teguh pada hasil Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung, yang telah menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU hingga berakhinya masa khidmat 2021-2026.
- PWNU dan PCNU Se-DIY meminta jika terjadi perbedaan pandangan di antara pengurus diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah, tabayyun, dan upaya islah serta mengedepankan akhlakul karimah demi kemaslahatan perkumpulan dan menjaga marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama.
- Menyerukan kepada seluruh warga Nahdliyyin DIY untuk tetap menjaga ketenangan, ukhuwah, dan keutuhan jam'iyyah, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
PWNU Serukan Islah! Kiai Daerah Minta Gus Yahya dan Rais Aam Akhiri Konflik Jelang Muktamar
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini