- Mabes Polri merevisi standar pengamanan unjuk rasa karena model lama dianggap tidak sesuai dengan hak berekspresi.
- Revisi mengacu UU No. 9/1998 melibatkan masukan publik serta studi komparatif ke luar negeri, termasuk Inggris.
- Sistem pengendalian aksi internal dipadatkan dari 38 tahap menjadi lima fase inti disertai evaluasi berjenjang.
Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah merumuskan ulang standar pengamanan aksi unjuk rasa. Langkah ini disebut sebagai koreksi atas model lama yang dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan lapangan maupun perkembangan hak kebebasan berekspresi.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi aturan dilakukan dengan mengacu pada UU No. 9/1998 serta melibatkan kajian multidisipliner dan masukan publik. Pembaruan ini, menurutnya, penting agar pelayanan terhadap pengunjuk rasa lebih terukur sekaligus menghormati hak warga negara.
“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menerbitkan aturan baru secara tergesa-gesa. Penyusunan masih mengumpulkan masukan dari akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga hasil studi komparatif ke luar negeri.
Pada Januari 2026, tim Polri juga dijadwalkan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct pengendalian massa berbasis lima tahap penanganan, termasuk panduan tindakan dan batas-batas kewenangan pada setiap level petugas.
“Kami tidak ingin membuat aturan secara terburu-buru. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu,” katanya.
Di saat bersamaan, Polri turut merevisi sistem internal pengendalian aksi. Model lama yang memiliki 38 tahap kini dipadatkan menjadi lima fase inti. Penyederhanaan ini dipadukan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.
Dedi menambahkan, setiap tindakan kepolisian nantinya wajib disertai mekanisme evaluasi berjenjang.
“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
Penyusunan ulang standar pengamanan ini melibatkan berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Kompolnas, YLBHI, PBHI, Imparsial, KontraS, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, dan Walhi. Sejumlah kendala di lapangan—termasuk keterbatasan peralatan dan sumber daya—juga dicatat sebagai bahan revisi.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi