- Mabes Polri merevisi standar pengamanan unjuk rasa karena model lama dianggap tidak sesuai dengan hak berekspresi.
- Revisi mengacu UU No. 9/1998 melibatkan masukan publik serta studi komparatif ke luar negeri, termasuk Inggris.
- Sistem pengendalian aksi internal dipadatkan dari 38 tahap menjadi lima fase inti disertai evaluasi berjenjang.
Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah merumuskan ulang standar pengamanan aksi unjuk rasa. Langkah ini disebut sebagai koreksi atas model lama yang dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan lapangan maupun perkembangan hak kebebasan berekspresi.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi aturan dilakukan dengan mengacu pada UU No. 9/1998 serta melibatkan kajian multidisipliner dan masukan publik. Pembaruan ini, menurutnya, penting agar pelayanan terhadap pengunjuk rasa lebih terukur sekaligus menghormati hak warga negara.
“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menerbitkan aturan baru secara tergesa-gesa. Penyusunan masih mengumpulkan masukan dari akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga hasil studi komparatif ke luar negeri.
Pada Januari 2026, tim Polri juga dijadwalkan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct pengendalian massa berbasis lima tahap penanganan, termasuk panduan tindakan dan batas-batas kewenangan pada setiap level petugas.
“Kami tidak ingin membuat aturan secara terburu-buru. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu,” katanya.
Di saat bersamaan, Polri turut merevisi sistem internal pengendalian aksi. Model lama yang memiliki 38 tahap kini dipadatkan menjadi lima fase inti. Penyederhanaan ini dipadukan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.
Dedi menambahkan, setiap tindakan kepolisian nantinya wajib disertai mekanisme evaluasi berjenjang.
“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
Penyusunan ulang standar pengamanan ini melibatkan berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Kompolnas, YLBHI, PBHI, Imparsial, KontraS, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, dan Walhi. Sejumlah kendala di lapangan—termasuk keterbatasan peralatan dan sumber daya—juga dicatat sebagai bahan revisi.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
Waspada! Bahaya Tersembunyi Chatbot AI yang Dipakai Anak Muda untuk 'Mendiagnosis' Kesehatan Mental
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Dokter Tifa Jawab Isu RRT Retak Usai Jadi Tersangka: Kami Tetap Solid, Ini Cuma Strategi!
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
-
Pengacara Ungkap Arya Daru Pangayunan Check In dengan Wanita V, Minta Kasus Naik Sidik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
-
Polri Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Rekayasa Lalin Disiapkan