News / Nasional
Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Mabes Polri merevisi standar pengamanan unjuk rasa karena model lama dianggap tidak sesuai dengan hak berekspresi.
  • Revisi mengacu UU No. 9/1998 melibatkan masukan publik serta studi komparatif ke luar negeri, termasuk Inggris.
  • Sistem pengendalian aksi internal dipadatkan dari 38 tahap menjadi lima fase inti disertai evaluasi berjenjang.

Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah merumuskan ulang standar pengamanan aksi unjuk rasa. Langkah ini disebut sebagai koreksi atas model lama yang dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan lapangan maupun perkembangan hak kebebasan berekspresi.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi aturan dilakukan dengan mengacu pada UU No. 9/1998 serta melibatkan kajian multidisipliner dan masukan publik. Pembaruan ini, menurutnya, penting agar pelayanan terhadap pengunjuk rasa lebih terukur sekaligus menghormati hak warga negara.

“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menerbitkan aturan baru secara tergesa-gesa. Penyusunan masih mengumpulkan masukan dari akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga hasil studi komparatif ke luar negeri.

Pada Januari 2026, tim Polri juga dijadwalkan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct pengendalian massa berbasis lima tahap penanganan, termasuk panduan tindakan dan batas-batas kewenangan pada setiap level petugas.

“Kami tidak ingin membuat aturan secara terburu-buru. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu,” katanya.

Di saat bersamaan, Polri turut merevisi sistem internal pengendalian aksi. Model lama yang memiliki 38 tahap kini dipadatkan menjadi lima fase inti. Penyederhanaan ini dipadukan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.

Dedi menambahkan, setiap tindakan kepolisian nantinya wajib disertai mekanisme evaluasi berjenjang.

“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Penyusunan ulang standar pengamanan ini melibatkan berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Kompolnas, YLBHI, PBHI, Imparsial, KontraS, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, dan Walhi. Sejumlah kendala di lapangan—termasuk keterbatasan peralatan dan sumber daya—juga dicatat sebagai bahan revisi.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Dedi.

Load More