News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 17:19 WIB
Audensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Masyarakat sipil tuding polisi aktif dan purnawirawan menjadi beking korporasi perusak lingkungan.
  • Praktik ini sebabkan konflik kepentingan dan penegakan hukum yang tebang pilih di daerah.
  • Mereka mendesak adanya moratorium dan evaluasi penugasan polisi di sektor korporasi.

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menyoroti maraknya keterlibatan anggota Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan, sebagai beking bagi korporasi yang diduga merusak lingkungan. Masalah ini disampaikan langsung kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah audiensi, dengan desakan agar praktik tersebut segera dievaluasi dan dihentikan.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menyatakan bahwa fenomena ini sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yang sebenarnya justru menjadi alat atau mem-backing bagi korporasi-korporasi yang kita duga merusak lingkungan," kata Raynaldo, Rabu (26/11/2025).

Penegakan Hukum Tebang Pilih

Menurut koalisi, modus yang umum terjadi adalah penempatan purnawirawan jenderal di posisi komisaris perusahaan. Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menjelaskan bahwa hal ini menciptakan konflik kepentingan yang serius.

"Dalam kultur Polri yang sangat hierarkis, para purnawirawan ini akan tetap didengar oleh pimpinan-pimpinan Polri di wilayah, sehingga penegakan hukum menjadi bias," kata Leo.

Hal ini diamini oleh Kepala Divisi Penanganan Kasus AMAN, Sinung Karto, yang menyebut penegakan hukum menjadi tebang pilih. Laporan dari masyarakat adat seringkali berjalan lambat, sementara laporan dari korporasi ditangani dengan sangat cepat.

"Polisi akan laju sangat kencang kalau menerima laporan dari korporasi, tapi akan lambat kalau dari masyarakat," ujar Sinung.

Tuntutan Moratorium dan Evaluasi

Baca Juga: Gelombang Aspirasi Mengalir, Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Langkah Perubahan

Manager Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pengamanan korporasi oleh satuan kepolisian.

Menurutnya, praktik ini menjadi akar dari tindakan represif aparat terhadap masyarakat dan pejuang lingkungan.

"Ada kecenderungan satuan polisi yang ditugaskan pada akhirnya berpihak kepada perusahaan," kata Teo.

Koalisi juga meminta agar polisi aktif yang menduduki jabatan sipil segera ditarik kembali ke institusi, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menanggapi masukan tersebut, Raynaldo mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, tidak mengamini secara langsung, namun menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.

Load More