- Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti pembabatan 3 hektare mangrove di Kendari yang diduga untuk rumah pribadi Gubernur Sultra.
- Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan resmi KLHK mengenai status kawasan, perizinan, dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.
- DLHK Kendari mengklaim pembukaan lahan merujuk pada Perwali tentang RDTR, mengategorikan lokasi sebagai APL untuk berbagai kegiatan.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv turut menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Belakangan memang muncul kabar, bahwa pembabatan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kota Kendari ini diduga dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka.
"Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang,” kata Rajiv kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.
“Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini banyak manipulasi terjadi di level teknis mulai dari pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan yang tidak berbasis kajian lingkungan, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.
“Begitu ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, kami harus turun tangan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi real di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
Untuk itu, kata dia, pemerintah harus beri perhatian serius setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya.
Baca Juga: Berlangsung di GBK, Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan investigasi secara tuntas dan objektif terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut.
“Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini,” tegasnya.
Untuk itu, Rajiv juga mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
“Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?” pungkasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka diduga membabat hutan mangrove seluas 3 hektare untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah pribadinya.
Adapun lokasi hutan mangrove yang diduga dibabat disebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Arnal mengakui jika memang pihaknya sempat turun tangan mengecek lokasi hutan mangrove tersebut. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah telah terjadi pembabatan atau tidak.
Di sisi lain, Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana mengungkapkan, jika seluruh proses yang berlangsung di lokasi merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kendari.
Ia mengklaim, kalau pembukaan lahan itu telah berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Menurutnya, kawasan di lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Dengan status itu, kata dia, memungkinkan kawasan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?