- Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti pembabatan 3 hektare mangrove di Kendari yang diduga untuk rumah pribadi Gubernur Sultra.
- Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan resmi KLHK mengenai status kawasan, perizinan, dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.
- DLHK Kendari mengklaim pembukaan lahan merujuk pada Perwali tentang RDTR, mengategorikan lokasi sebagai APL untuk berbagai kegiatan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Arnal mengakui jika memang pihaknya sempat turun tangan mengecek lokasi hutan mangrove tersebut. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah telah terjadi pembabatan atau tidak.
Di sisi lain, Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana mengungkapkan, jika seluruh proses yang berlangsung di lokasi merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kendari.
Ia mengklaim, kalau pembukaan lahan itu telah berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Menurutnya, kawasan di lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Dengan status itu, kata dia, memungkinkan kawasan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi