News / Nasional
Jum'at, 28 November 2025 | 06:58 WIB
Ilustrasi mangrove. (Dok: Elements Envanto)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti pembabatan 3 hektare mangrove di Kendari yang diduga untuk rumah pribadi Gubernur Sultra.
  • Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan resmi KLHK mengenai status kawasan, perizinan, dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.
  • DLHK Kendari mengklaim pembukaan lahan merujuk pada Perwali tentang RDTR, mengategorikan lokasi sebagai APL untuk berbagai kegiatan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Arnal mengakui jika memang pihaknya sempat turun tangan mengecek lokasi hutan mangrove tersebut. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah telah terjadi pembabatan atau tidak.

Di sisi lain, Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana mengungkapkan, jika seluruh proses yang berlangsung di lokasi merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kendari. 

Ia mengklaim, kalau pembukaan lahan itu telah berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

Menurutnya, kawasan di lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Dengan status itu, kata dia, memungkinkan kawasan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan.

Load More