- FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.
- Kekerasan fisik mendominasi dengan 27 kasus, menyebabkan delapan siswa meninggal dunia rentang usia 8 hingga 17 tahun.
- Pelaku kekerasan beragam, melibatkan peserta didik (41,67%), guru (25%), serta kepala sekolah (13,33%) di semua jenjang.
Suara.com - Jelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2025, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan akhir tahun (catahu) yang menunjukkan lonjakan tajam kasus kekerasan di sekolah.
Sepanjang Januari–Desember 2025, tercatat 60 kasus kekerasan, naik signifikan dibanding 2024 yang berjumlah 36 kasus dan 2023 yang hanya 15 kasus.
Dari total 60 kasus itu, terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Data dihimpun dari kanal pengaduan FSGI serta pemberitaan media massa.
FSGI mencatat kekerasan fisik mendominasi dengan 27 kasus atau 45 persen dari total. Setidaknya 73 siswa menjadi korban, delapan di antaranya meninggal dunia.
Rentang usia korban tewas antara 8 hingga 17 tahun, dengan lima korban masih duduk di sekolah dasar, dua di tingkat SMP, dan satu siswa SMK berusia 17 tahun.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan tingginya kasus kekerasan fisik memperlihatkan bahwa sekolah belum menjadi ruang aman bagi anak.
Kekerasan seksual menempati posisi kedua dengan 17 kasus atau 28,33 persen. Jumlah pelaku mencapai 17 orang dan korbannya 127 siswa. Dari deretan pelaku, FSGI menyoroti satu kasus yang melibatkan oknum guru perempuan yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya yang berusia 16 tahun.
"Kekerasan seksual tidak hanya terjadi sekolah berasrama, tapi juga di sekolah-sekolah umum yang tidak berasrama," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Selain itu. Kekerasan psikis berada di posisi ketiga dengan delapan kasus (13,33 persen). FSGI mencatat 37,5 persen korban kekerasan psikis atau tiga siswa memutuskan bunuh diri. Retno menjelaskan bahwa tekanan berkepanjangan yang tidak ditangani membuat korban masuk fase depresi.
Baca Juga: Roy Keane dan Gary Neville Ngamuk Usai Manchester United Ditahan Imbang West Ham
Perundungan tercatat sebanyak empat kasus (6,67 persen). Dua di antaranya berujung pada tindakan balas dendam ekstrem.
Di Aceh Besar, seorang korban bully membakar pondok pesantren. Sementara di Jakarta Utara, ledakan bom di sebuah SMA yang melukai 96 orang juga diduga dilakukan oleh korban bully yang membalas perlakuan tersebut.
Sepanjang 2025 juga terdapat pula satu kasus intoleransi dan diskriminasi (1,67 persen).
Kategori “kebijakan yang mengandung kekerasan” mencatat tiga kasus dengan 55 korban. Salah satunya terjadi di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo, ketika mushola yang sedang dibangun ambruk saat tetap digunakan untuk ibadah. Tragedi itu menewaskan 53 santri.
"Kebijakan Ponpes yang tetap mempergunakan mushola untuk ibadah para santri padahal bangunan sedang dalam proses pembangunan sehingga sangat beresiki tinggi ambruk dan membahayakan para santrinya," ucap Retno.
FSGI mencatat bahwa kasus kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK. Rinciannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama
-
Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya