- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menghadapi desakan pemberhentian karena umrah saat banjir, prosesnya kini di tangan DPRD.
- Ketua Komisi II DPR RI menyatakan DPRD berwenang memulai pemberhentian kepala daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Keputusan final pemberhentian menunggu hasil pemeriksaan objektif Inspektorat Jenderal Kemendagri, bukan hanya tekanan publik.
Suara.com - Polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang nekat berangkat umrah di tengah amukan bencana banjir yang merendam wilayahnya memasuki babak baru. Desakan publik agar sang bupati dicopot dari jabatannya kini mendapat sorotan serius dari parlemen, yang membeberkan mekanisme pemberhentian seorang kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa bola panas pemberhentian bupati kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi langsung dari suara rakyat yang telah memilihnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah secara jelas mengatur alur dan proses tersebut. DPRD memiliki wewenang krusial untuk memulai proses politik jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD," ujar Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Politisi Partai NasDem ini meyakini bahwa proses politik di tingkat lokal tidak akan memakan waktu lama.
Sinyal kuat bahkan telah datang dari partai pengusung Mirwan MS sendiri, yakni Partai Gerindra, yang dikabarkan sudah mengambil langkah tegas internal.
Langkah dari partai asal ini, menurut Rifqinizamy, akan menjadi pemicu bagi fraksi-fraksi lain di DPRD untuk menggunakan sense of politics dan sense of humanity mereka.
"Saya kira proses politik pasti akan berjalan. Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa proses di DPRD akan semakin mulus jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dan menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
Temuan adanya pelanggaran prosedur dan peraturan perundang-undangan dari Kemendagri akan menjadi 'lampu hijau' bagi DPRD Aceh Selatan untuk mengambil langkah lebih jauh.
Meski begitu, ia menolak untuk memberikan penghakiman dini. Saat ditanya apakah tindakan Mirwan MS pantas diganjar pencopotan atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela, Rifqinizamy memilih untuk bersikap hati-hati.
Ia menekankan pentingnya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Baginya, setiap keputusan besar harus diambil berdasarkan bukti yang kuat dan objektif, bukan sekadar tekanan publik.
"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evident dan objektifitas," jelasnya.
Bahkan ketika para wartawan mendesaknya untuk berkomentar dari sisi moralitas, yakni meninggalkan rakyat yang sedang berjuang hidup dan mati melawan bencana, Rifqinizamy tetap teguh pada pendiriannya untuk berpegang pada fakta hukum yang ada.
"Saya enggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evident (bukti)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
-
Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Mirwan MS Punya Harta Rp25,9 Miliar
-
Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Diselisik Kemendagri: Fatal, Semua Kami Periksa
-
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
-
Pengamat Dukung Langkah Mendagri Tito Periksa Bupati Aceh Selatan: Perlu Disanksi Tegas
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak