- Kemendagri memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena menjalankan ibadah umrah saat bencana melanda wilayahnya.
- Wamendagri Bima Arya mengonfirmasi pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Khusus sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Sanksi yang mungkin diterapkan berkisar dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap berdasarkan temuan investigasi.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi kabar Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui menjalankan ibadah umrah di tengah kondisi bencana yang melanda wilayah Sumatera.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengonfirmasi bahwa kekinian tim Inspektorat Khusus Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Aceh Selatan terkait hal tersebut.
"Tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektur khusus langsung memeriksa," ujar Bima Arya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima menjelaskan, bahwa tindakan kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat genting dapat berkonsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur secara jelas kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi kepala daerah.
Mantan Wali Kota Bogor ini memaparkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan bervariasi tergantung hasil pemeriksaan, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap.
"Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," tegasnya.
Ia menyayangkan kejadian ini mengingat Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah berulang kali memberikan peringatan keras.
Peringatan tersebut disampaikan sejak adanya prediksi cuaca ekstrem dari BMKG untuk bulan November dan Desember.
Baca Juga: DPR Desak Pusat Ambil Alih Pendanaan Bencana Sumatra karena APBD Daerah Tak Mampu
"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan," kata Bima.
Ia menambahkan bahwa Kemendagri telah berkali-kali mengeluarkan surat edaran dan peringatan setiap kali potensi bencana muncul. Kasus di Aceh Selatan ini diharapkan menjadi peringatan terakhir agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
"Semestinya Kepala Daerah itu menangkap ini semua. Dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Diselisik Kemendagri: Fatal, Semua Kami Periksa
-
Pengamat: Dasco Tampilkan Gaya Politik Baru DPR yang Responsif dan Kerakyatan
-
Hindari Monas! Demo Apdesi Bikin Lalin Dialihkan, Ini Rute Alternatifnya
-
Kisah Adik Prabowo Mendampingi Cucu Down Syndrome: Tuhan Mengajak Saya Berjuang Bersama Disabilitas
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra
-
DPR Desak Pusat Ambil Alih Pendanaan Bencana Sumatra karena APBD Daerah Tak Mampu
-
Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Sumatra Terus Dikebut, Kondisi di Aceh Paling Parah
-
Jelang Nataru 2025, Organda Soroti Jalan Rusak hingga Solar Langka
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel