News / Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 19:13 WIB
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Harian Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan bergantung pada DPRD setempat.
  • Partai Gerindra telah mengusulkan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penunjukan Plt Bupati.
  • DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal terhadap Bupati Aceh Selatan atas tindakan indisipliner tersebut.

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali angkat bicara merespons polemik yang menjerat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sorotan tajam mengarah kepada kepala daerah tersebut lantaran nekat berangkat umrah di saat wilayahnya sedang dikepung bencana alam.

Terkait desakan publik yang menginginkan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang partai dan prosedur ketatanegaraan.

Ia menegaskan, keputusan untuk mencopot bupati secara permanen sepenuhnya berada di tangan DPRD setempat melalui mekanisme sidang paripurna.

Hal ini disampaikan Dasco menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah Partai Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen, sebagai buntut dari kelalaian tersebut.

“Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Langkah Taktis Partai

Meski menyerahkan bola panas pemecatan permanen kepada DPRD, Dasco menegaskan bahwa partainya tidak lepas tangan.

Gerindra telah mengambil langkah cepat dan taktis untuk memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu oleh absennya pemimpin.

Baca Juga: Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Dasco menjelaskan, Gerindra secara resmi telah menyurati dan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi mendalam.

Partai berlambang kepala garuda ini mendesak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Mirwan MS diberhentikan sementara.

Tujuan utama dari usulan ini adalah agar pemerintah pusat dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Dengan demikian, manajemen krisis dan penyaluran bantuan kepada korban bencana dapat dipimpin oleh pejabat yang fokus dan berada di tempat.

“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Sanksi Internal Sudah Jatuh

Load More