- Ketua Harian Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan bergantung pada DPRD setempat.
- Partai Gerindra telah mengusulkan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penunjukan Plt Bupati.
- DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal terhadap Bupati Aceh Selatan atas tindakan indisipliner tersebut.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali angkat bicara merespons polemik yang menjerat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sorotan tajam mengarah kepada kepala daerah tersebut lantaran nekat berangkat umrah di saat wilayahnya sedang dikepung bencana alam.
Terkait desakan publik yang menginginkan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang partai dan prosedur ketatanegaraan.
Ia menegaskan, keputusan untuk mencopot bupati secara permanen sepenuhnya berada di tangan DPRD setempat melalui mekanisme sidang paripurna.
Hal ini disampaikan Dasco menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah Partai Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen, sebagai buntut dari kelalaian tersebut.
“Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Langkah Taktis Partai
Meski menyerahkan bola panas pemecatan permanen kepada DPRD, Dasco menegaskan bahwa partainya tidak lepas tangan.
Gerindra telah mengambil langkah cepat dan taktis untuk memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu oleh absennya pemimpin.
Baca Juga: Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Dasco menjelaskan, Gerindra secara resmi telah menyurati dan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi mendalam.
Partai berlambang kepala garuda ini mendesak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Mirwan MS diberhentikan sementara.
Tujuan utama dari usulan ini adalah agar pemerintah pusat dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Dengan demikian, manajemen krisis dan penyaluran bantuan kepada korban bencana dapat dipimpin oleh pejabat yang fokus dan berada di tempat.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sanksi Internal Sudah Jatuh
Berita Terkait
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD
-
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
China, Rusia dan Perancis Hubungi Iran, Minta Gencatan Senjata Secepatnya
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Efek Domino Teheran: Akankah Runtuhnya Iran Mengubah Peta Energi Global Selamanya?
-
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran