- Komisi IV DPR RI menyoroti pengelolaan hutan tidak beres, terbukti dari kerusakan lingkungan dan fenomena kayu hanyut saat banjir.
- Perbedaan pola penanganan kayu oleh pemegang izin seperti HTI, HPH, dan sawit menjadi akar masalah kegagalan reboisasi.
- DPR membuka partisipasi publik untuk revisi UU Kehutanan, berfokus pada pembenahan pengelolaan Dana Reboisasi (DJR/PSDH).
Suara.com - Komisi IV DPR RI tengah menyoroti secara tajam berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola hutan di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang kian masif hingga fenomena kayu hanyut saat banjir dinilai sebagai indikator nyata ketidakberesan pengelolaan hutan yang telah berlangsung lama.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, menegaskan, bahwa DPR kekinian membuka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia mengungkapkan, salah satu akar masalah bermula dari perbedaan pola penanganan kayu oleh berbagai pemegang izin usaha, mulai dari Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga perkebunan kelapa sawit.
“Harus diakui secara jujur, penanganannya berbeda-beda. HTI beda, HPH beda, sawit lebih parah lagi,” kata Robert kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Politisi senior Golkar ini memaparkan praktik pembukaan lahan (land clearing) di sektor sawit yang kerap dilakukan dengan metode tebang habis hingga mencabut akar pohon. Kayu bernilai tinggi dijual, sementara sisa batang kecil ditumpuk begitu saja.
“Ketika banjir datang, kayu-kayu kecil itu ikut hanyut. Itu yang kita lihat terjadi sekarang,” ujarnya.
Tak hanya sawit, Robert juga mengkritisi pemegang HPH. Meski memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) dan batasan tebang pilih, realisasi di lapangan dinilai sangat mengecewakan, terutama terkait kewajiban reboisasi.
“Pertanyaannya: di mana ada HPH yang benar-benar melakukan reboisasi? Tidak ada,” katanya.
Masalah lain yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan dana reboisasi. Sejak era reformasi, Dana Jaminan Reboisasi (DJR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tidak lagi dikelola Kementerian Kehutanan, melainkan oleh Kementerian Keuangan. Akibatnya, alokasi dana yang seharusnya untuk pemulihan hutan justru beralih fungsi.
Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar
"Dana reboisasi ini malah dipakai untuk operasional, dipakai untuk bangun gedung, beli mobil, segala macam, bukan pada fungsi sebenarnya. Ini persoalan besar. Padahal semua ini ada dananya untuk kegiatan penanaman kembali," jelasnya.
Situasi diperparah dengan berlakunya UU Omnibus Law yang dinilai Robert membuat tata kelola hutan semakin rumit. Penurunan status kawasan hutan kini menjadi lebih mudah dan rentan disalahgunakan karena minimnya pengawasan terpadu.
“Sekarang bisa langsung diturunkan jadi APL (Area Penggunaan Lain). Bupati jadi raja sendiri. IPK dikeluarkan semaunya, cukup dengan UKL-UPL, tidak perlu AMDAL,” katanya.
Melihat kompleksitas masalah mulai dari kegagalan hilirisasi kayu hingga penurunan harga plywood Indonesia di pasar global, Robert menegaskan, perlunya koreksi total melalui revisi UU Kehutanan.
Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan mekanisme dana reboisasi agar proporsional bagi daerah.
“Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari