- Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatra Utara terindikasi pelanggaran pemicu bencana banjir.
- Penegakan hukum akan segera dilakukan terhadap 12 subjek hukum tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin.
- Kementerian juga merencanakan pencabutan sekitar 20 PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan nasional.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengambil langkah tegas dalam merespons bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan pemicu bencana.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), Raja Juli menyebut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemhut menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 12 subjek hukum atau perusahaan di Sumatra Utara (Sumut).
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja dalam rapat.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara," sambungnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap 12 perusahaan tersebut akan segera berjalan. Saat ini, tim Gakkum Kemhut masih berada di lapangan untuk mendalami bukti-bukti pelanggaran.
"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tambahnya.
Selain penegakan hukum pidana dan perdata, Menhut juga menyiapkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin.
Raja menyatakan akan mencabut izin sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk.
Rencana pencabutan izin seluas kurang lebih 750.000 hektare ini tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera. Namun, ia menegaskan langkah ini masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tiga Bupati Aceh 'Menyerah' Tangani Bencana, Mendagri Tito Menyanggah
"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," jelasnya.
Langkah ini merupakan lanjutan dari ketegasan pemerintah yang sebelumnya telah mencabut 18 PBPH seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025 lalu.
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Raja Juli juga mengumumkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin baru.
"Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028