- Mensos mengonfirmasi sanksi bagi penggalang dana tanpa izin diatur UU Nomor 9 Tahun 1961.
- Besaran denda dalam undang-undang lama tersebut dinilai sangat ringan dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
- Pemerintah mengutamakan akuntabilitas publik dan kemudahan izin penggalangan dana, bukan membatasi inisiatif masyarakat.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menggalang donasi tanpa izin dan tidak melapor ke pemerintah.
Ketentuan itu, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang no. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Akan tetapi, lantaran regulasi itu sudah sangat lama, sehingga besaran sanksinya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Ya ini yang memang jadi diskusi kita ya. Karena undang-undangnya ini undang-undang sekitar tahun 60-an. Ada sanksinya, memang ada. Tapi sanksinya itu kalau diukur hari ini ya sangat ringan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dia menyebutkan kalau merujuk pada UU no. 9 tahun 1961 itu besaran sanksi denda yang diberatkan dengan nominal Rp10 ribu.
"Ini kan tahun 60-an, jadi sanksinya Rp10.000. Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, lebih baik disanksi aja," ujarnya.
Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang memperketat atau membatasi inisiatif masyarakat dalam membantu korban bencana.
Ia menekankan bahwa pemerintah ingin membangun budaya akuntabilitas, bukan memberatkan upaya warga untuk saling membantu sesama.
“Kami ingin membangun kesadaran. Bukan hanya sekadar sanksi ya. Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, kredibel. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” ujarnya
Baca Juga: Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
Di sisi lain, Gus Ipul juga memastikan kalau proses izin penggalangan donasi itu juga relatif mudah. Bisa dilakukan secara online dan hanya perlu waktu dua hari.
“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.
Namun dalam situasi darurat bencana seperti di Sumatra saat ini, Gus Ipul menyampaikan kalau izim dan laporan penggalan dana boleh dilakukan terakhir karena menyesuaikan kondisi kedaruratan.
Berita Terkait
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Bikin Haru, Calvin Verdonk Minta Bantuannya untuk Korban Bencana Alam Sumatera Tidak Dipublish
-
Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela
-
Melanie Subono Spill Rincian Donasi Diduga dari Kementan, Dinilai Janggal?
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?