- Mensos mengonfirmasi sanksi bagi penggalang dana tanpa izin diatur UU Nomor 9 Tahun 1961.
- Besaran denda dalam undang-undang lama tersebut dinilai sangat ringan dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
- Pemerintah mengutamakan akuntabilitas publik dan kemudahan izin penggalangan dana, bukan membatasi inisiatif masyarakat.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menggalang donasi tanpa izin dan tidak melapor ke pemerintah.
Ketentuan itu, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang no. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Akan tetapi, lantaran regulasi itu sudah sangat lama, sehingga besaran sanksinya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Ya ini yang memang jadi diskusi kita ya. Karena undang-undangnya ini undang-undang sekitar tahun 60-an. Ada sanksinya, memang ada. Tapi sanksinya itu kalau diukur hari ini ya sangat ringan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dia menyebutkan kalau merujuk pada UU no. 9 tahun 1961 itu besaran sanksi denda yang diberatkan dengan nominal Rp10 ribu.
"Ini kan tahun 60-an, jadi sanksinya Rp10.000. Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, lebih baik disanksi aja," ujarnya.
Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang memperketat atau membatasi inisiatif masyarakat dalam membantu korban bencana.
Ia menekankan bahwa pemerintah ingin membangun budaya akuntabilitas, bukan memberatkan upaya warga untuk saling membantu sesama.
“Kami ingin membangun kesadaran. Bukan hanya sekadar sanksi ya. Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, kredibel. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” ujarnya
Baca Juga: Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
Di sisi lain, Gus Ipul juga memastikan kalau proses izin penggalangan donasi itu juga relatif mudah. Bisa dilakukan secara online dan hanya perlu waktu dua hari.
“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.
Namun dalam situasi darurat bencana seperti di Sumatra saat ini, Gus Ipul menyampaikan kalau izim dan laporan penggalan dana boleh dilakukan terakhir karena menyesuaikan kondisi kedaruratan.
Berita Terkait
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Bikin Haru, Calvin Verdonk Minta Bantuannya untuk Korban Bencana Alam Sumatera Tidak Dipublish
-
Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela
-
Melanie Subono Spill Rincian Donasi Diduga dari Kementan, Dinilai Janggal?
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
Terkini
-
DUAAARRRR Bandara Kuwait Hancur Diterjang Bom Drone Iran Saat Eskalasi Perang Timur Tengah Memanas
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Pastikan Stok BBMLPG Aman saat Lebaran, Kapolri: Tak Usah Panic Buying
-
Kapolri Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Saat Mudik, Jajaran Diminta Siaga Bencana
-
Dishub DKI: Puncak Arus Mudik Lebaran Jakarta Bisa Terjadi Dua Kali
-
Rocky Gerung Sentil Apologi Bahlil Soal Ijazah dan Ingatkan Potensi Krisis Akibat Geopolitik Global
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Upaya Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah, Prabowo Siapkan Dua Kebijakan
-
H-9 Lebaran, Satgas PRR Rampungkan 81 Persen Target Pembangunan Huntara