- Ahli bahasa sebut unggahan Laras Faizati di media sosial bukan provokasi.
- Penggunaan kata "wish" dan kalimat kontradiktif menunjukkan tidak ada niat serius.
- Laras didakwa melakukan penghasutan terkait unggahan fotonya di depan Mabes Polri.
Suara.com - Sidang kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Laras Faizati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan ahli linguistik, Kamis (11/12/2025).
Ahli bahasa dihadirkan untuk mengkaji tulisan Laras dalam sebuah unggahan di media sosial yang menjadi dasar dakwaan.
Dalam persidangan, Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Manneke Budiman, menganalisis unggahan Laras yang menampilkan foto Mabes Polri dengan keterangan (caption) dalam bahasa Inggris.
Bunyi unggahan tersebut adalah: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones, but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Menurut Manneke, unggahan tersebut bukanlah sebuah ajakan atau provokasi untuk melakukan kerusuhan. Analisisnya didasarkan pada beberapa poin:
- Kalimat Pertama: Frasa "When your office..." menunjukkan bahwa kalimat tersebut ditujukan secara spesifik kepada orang-orang yang berkantor di samping Mabes Polri, bukan kepada publik secara luas.
- Penggunaan Kata 'Wish': Kalimat "I wish I could help throw some stones..." menunjukkan sebuah harapan yang tidak nyata atau tidak sungguh-sungguh diinginkan terjadi. Dalam linguistik, penggunaan kata wish yang diikuti kata kerja lampau (could) menandakan sebuah pengandaian.
- Klausa Kontradiktif: Frasa penutup "...but my mom wants me home" (tapi ibuku ingin aku pulang) secara jelas membatalkan atau melemahkan keinginan yang diungkapkan sebelumnya.
Ini menunjukkan bahwa Laras tidak memiliki niat serius untuk melakukan pelemparan batu.
"Dari bahasa yang digunakan Laras, tidak ada sedikit pun aksi provokasi," kata Manneke di ruang sidang, Kamis (11/12/2025).
Dengan demikian, ahli menyimpulkan bahwa secara linguistik, tulisan Laras Faizati tidak dapat diartikan sebagai ajakan untuk membakar gedung atau melakukan kekerasan.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, DPR Minta Aparat Usut Tuntas
-
Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Keputusan Menkeu Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis Dikritik: Disebut Blunder Berisiko
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru
-
Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Terungkap! Sopir Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SDN Kalibaru Ternyata Seorang Kernek
-
Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya