- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Dirut Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka utama kebakaran pada Selasa (9/12).
- Penetapan tersangka MW didasarkan pada dua alat bukti kuat dari saksi dan temuan di lokasi kejadian perkara.
- Tersangka MW dijerat pasal berlapis termasuk KUHP dan UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti tragedi kebakaran maut di rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai tersibak. Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan drone tersebut, yang berinisial MW (Michael Wisnu Wardhana), sebagai tersangka utama dalam insiden yang merenggut 22 nyawa pada Selasa (9/12) lalu.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar. Pihak kepolisian menegaskan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sang direktur utama. MW diamankan oleh pihak berwenang pada Rabu malam, sehari setelah insiden nahas tersebut terjadi.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Keyakinan penyidik ini diperkuat oleh serangkaian temuan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi. Menurut Roby, dua alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi syarat penetapan tersangka terhadap MW. Bukti-bukti tersebut bersifat krusial dan saling menguatkan satu sama lain.
Secara spesifik, bukti yang menjadi pegangan polisi terdiri dari beberapa elemen penting yang ditemukan selama proses investigasi awal.
"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan statusnya sebagai tersangka, MW kini dihadapkan pada jerat pasal berlapis yang serius. Penyidik tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga memperkuat sangkaan dengan undang-undang lain yang relevan dengan lokasi kejadian yang merupakan tempat kerja.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka MW adalah Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam standar keamanan di lingkungan kerja. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main.
"Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," katanya.
Baca Juga: Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Kebakaran hebat yang melanda Ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang, meninggalkan duka mendalam dengan tewasnya 22 orang.
Dalam keterangan sebelumnya, pihak kepolisian sempat memberikan detail mengenai kondisi para korban saat ditemukan.
Seluruh jasad yang dievakuasi dari lokasi kebakaran dilaporkan dalam keadaan utuh dan tidak mengalami luka bakar yang parah, sehingga proses identifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Profil Terra Drone: Perusahaan Drone Hingga Pemetaan Lahan Sawit, Siapa Pemiliknya?
-
Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu
-
Prabowo: Krisis Global Jadi Peluang, Indonesia Percepat Swasembada Pangan dan Energi
-
1 Tahun Danantara, Prabowo Pesan: Eling dan Waspada Kelola Kekayaan Negara!
-
Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!
-
Prabowo Apresiasi Kinerja BPI Danantara, ROA Naik 300 Persen pada 2025
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban