- Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies.
- Larangan ini didasari pertimbangan kesehatan masyarakat untuk mencegah penyebaran zoonosis pada lingkungan Jakarta yang padat.
- Regulasi tambahan diperlukan, termasuk peningkatan vaksinasi anjing dan kampanye risiko, meskipun memasak daging hingga matang dapat membunuh mikroba.
Suara.com - Di sudut Jakarta yang kini kosong, sebuah warung tua pernah ramai oleh pelanggan yang datang diam-diam untuk menyantap seporsi daging anjing. Tak jauh dari sana, jaringan kecil penjual daging kucing juga pernah beroperasi memanfaatkan celah pasar gelap.
Praktik yang tak pernah benar-benar muncul ke permukaan itu bertahan karena permintaan tetap ada, meski jumlahnya kecil. Konsumen datang dengan alasan tradisi, pedagang bertahan karena selalu ada yang membeli.
Hingga akhirnya, satu per satu lapak itu tutup setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat persoalan tersebut ke meja regulasi.
Puncaknya, lahir Peraturan Gubernur (Pergub) no. 36 tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing serta kelelawar, di seluruh wilayah Jakarta.
Regulasi itu tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga perorangan yang membawa atau memperjualbelikan daging HPR untuk konsumsi.
Pemerintah menempatkan larangan tersebut dalam kerangka kesehatan masyarakat, yakni menghapus rantai pasokan yang berbahaya, membersihkan pasar dari daging yang tidak terlacak, dan menghindari risiko zoonosis yang tak terpantau.
Berbeda dari imbauan moral yang selama ini hanya menggantung sebagai pesan tanpa gigi hukum, Pergub ini memberi dasar penindakan.
Warga bahkan diminta melapor jika menemukan lokasi penjualan, sementara pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan lintas dinas.
Bagi Pemprov DKI, pengendalian ini bukan soal preferensi makanan, melainkan upaya memutus potensi penyebaran rabies di kota berpenduduk padat, tempat satu celah saja bisa menjadi risiko kesehatan publik.
Baca Juga: RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
Kepadatan Jakarta, Risiko Zoonosis, dan Kenapa Larangan Konsumsi Anjing–Kucing Jadi Mendesak
Praktik penjualan dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta bukan hanya soal moralitas atau kesejahteraan hewan. Kota sepadat Jakarta nyatanya bisa menjadi ruang ideal bagi zoonosis untuk berpindah lintas spesies tanpa terdeteksi.
Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kepadatan ekstrem membuat ritme penyebaran penyakit menjadi jauh lebih cepat. Interaksi yang sulit dikendalikan menjadi kunci masalahnya.
"Area padat seperti di Jakarta, orang lebih sering berinteraksi dengan hewan dan kontak langsung bisa terjadi, seperti gigitan, cakaran. Juga kontak tidak langsung seperti lingkungan tercemar dengan kotoran hewan dan paparan daging atau produk hewan sekitarnya yang tidak diawasi," jelas Dicky.
Ia mengingatkan bahwa populasi anjing dan kucing bebas yang tidak divaksinasi justru mempercepat polusi virus di lingkungan. Dengan cakupan vaksin hewan kesayangan yang masih rendah, risiko penularan rabies semakin besar. Karena itu, menurut Dicky, Pergub DKI tidak cukup berdiri sendiri.
“Pergub larangan perlu disertai program transisi bagi pelaku, memperkuat vaksinasi anjing, pengendalian, juga surveilans gigitan dan pencegahan rabies. Cakupan vaksinasi harus lebih dari 70 persen untuk anjing,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kampanye komunikasi risiko yang jelas dan terukur agar masyarakat memahami alasan larangan konsumsi dan perdagangan daging hewan penular rabies tersebut. Tanpa itu, kebijakan mudah disalahpahami sebagai larangan moral belaka, bukan respons kesehatan masyarakat.
Ada Aspek Kemanusiaan Untuk Hewan
Dari perspektif kesehatan hewan, dokter hewan Denny Widaya Lukman mengakui bahwa daging anjing atau kucing yang dimasak matang sebetulnya tidak membawa penyakit. Namun, yang menjadi persoalan justru ada di proses sebelum daging itu sampai ke wajan.
Saat penanganan hewan sampai sesaat dipotong ada kemungkinan penyakit yang dapat dibawa, salah satunya rabies akibat kontak langsung dengan hewan. Pada kucing juga berisiko tinggi jadi penularan penyakit toksoplasmosis.
"Memang kalau semua daging dimasak matang, semua mikroorganisme akan mati jadi tidak masalah. Yang masalah pada saat hewan ditangkap, menunggu waktu penyembelihan," jelasnya.
Denny juga menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi aturan internasional yang mengakui anjing dan kucing sebagai hewan kesayangan. Sehingga Indonesia menyetujui kalau anjing dan kucing sebagai hewan yang tidak pantas menjadi komoditas pangan, baik secara etika maupun regulasi.
Larangan tersebut membuat pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan ante-mortem maupun post-mortem sebagaimana yang dilakukan pada hewan ternak legal.
Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi kesehatan hewan karena aktivitas pemotongan itu sendiri sudah melanggar aturan nasional maupun internasional.
Meski banyak penyakit bisa hilang dengan pemasakan matang, menurut Denny, itu bukan inti persoalannya. Yang jauh lebih penting sebenarnya alasan kemanusiaan bagi hewan-hewan tersebut.
"Sebenarnya lebih ke aspek kemanusiaan. Di mana manusia butuh hewan pelihara yang dapat me-support sistem kesehatan manusia. Jadi rasa kemanusiaan lebih utama dibandingkan aspek kesehatan hewannya," pungkasnya.
Pada akhirnya, larangan konsumsi anjing dan kucing di Jakarta bukan sekadar aturan moral atau preferensi makanan. Regulasi ini hadir sebagai langkah serius melindungi kesehatan publik dari risiko rabies dan zoonosis, sekaligus menegaskan nilai kemanusiaan terhadap hewan.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi masyarakat yang tepat, pemerintah berharap kota padat ini bisa lebih aman, sehat, dan manusiawi bagi semua penghuninya, baik manusia maupun hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?