- Kepala Lapas Kelas IIB Enemawira, Chandra Sudarto, dicopot karena memaksa WBP Muslim mengonsumsi daging anjing.
- Pencopotan dilakukan Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, empat hari setelah menerima informasi dugaan insiden intoleran tersebut.
- Saat ini Chandra Sudarto menjalani pemeriksaan internal intensif dan sidang kode etik di Kementerian Imigrasi.
Suara.com - Tindakan tegas dan cepat diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait skandal yang mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Kepala Lapas (Kalapas), Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga kuat memaksa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing.
Pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurutnya, langkah pencopotan tersebut dilakukan segera setelah informasi mengenai insiden intoleran itu sampai ke telinganya, sekitar empat hari yang lalu.
Langkah ini diambil sebagai sinyal bahwa kementerian tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran yang sensitif dan mencederai hak asasi serta keyakinan beragama.
"Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Saat ini, Chandra Sudarto tengah menjalani proses pemeriksaan internal secara intensif. Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami motif dan alasan di balik tindakan tidak terpuji tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, insiden pemaksaan itu terjadi di tengah sebuah acara pesta ulang tahun yang diselenggarakan di lingkungan lapas.
Kendati demikian, Agus Andrianto menegaskan bahwa apapun alasan yang melatarbelakangi peristiwa itu, tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Memaksa seseorang untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh keyakinannya adalah bentuk pelecehan dan tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijamin oleh negara.
"Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu," ucap dia.
Baca Juga: Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Agus menambahkan, proses penegakan kode etik terhadap Chandra kini sedang berjalan. Pencopotan dari jabatannya merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi.
"Kita copot dulu lah baru 4 hari," tandas dia.
Mengenai sanksi lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir dari sidang etik yang saat ini masih berlangsung di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus yang mencoreng wajah pemasyarakatan ini pertama kali mencuat ke publik setelah diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
Dalam sebuah kesempatan, ia membeberkan adanya laporan mengenai warga binaan di Lapas Enemawira yang dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas.
Menanggapi laporan panas dari parlemen tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung bergerak cepat melakukan investigasi.
Berita Terkait
-
Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
-
Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu
-
Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta