- DMFI dan CLDS FH UI menyerahkan naskah akademik pelarangan perdagangan daging hewan kepada Baleg DPR-RI.
- Usulan ini strategis untuk memperkuat RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Baleg DPR-RI menerima naskah tersebut dan mendukung penuh upaya pengesahan RUU melalui partisipasi publik.
Suara.com - Upaya mendorong perlindungan hewan di Indonesia memasuki babak penting.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia resmi menyerahkan Naskah Akademik serta usulan pasal pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
Langkah ini menjadi bagian strategis untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pada forum diskusi yang digelar bersamaan dengan penyerahan naskah, hadir tiga pembicara utama.
Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar hukum pidana, menyoroti pentingnya delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Ia menjelaskan posisi hewan dalam KUHP baru serta urgensi perlindungan hukum yang lebih tegas.
Sangkyung Lee, International Coalition Member DMFI sekaligus Campaign Manager Humane World for Animals Korea, membagikan pengalaman Korea Selatan dalam perjuangan legislatif melawan industri daging anjing.
Ia menekankan pentingnya strategi politik dan kerja sama multipihak.
Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menegaskan bahwa pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing relevan dari perspektif ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Baca Juga: DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, menyampaikan bahwa regulasi tidak hanya untuk melindungi hewan, tetapi juga membangun perilaku sosial yang lebih beradab.
Sejumlah fraksi dan tokoh politik secara terbuka menyatakan komitmennya mendukung upaya ini.
Shanti Shamdasani, Ph.D dari NasDem menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Lirabica, M.BA. dari fraksi Golkar menyebutkan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan hewan adalah ciri bangsa yang beradab dan modern.
Naskah Akademik dan usulan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Baleg DPR-RI.
Ia menegaskan bahwa Baleg mendukung penuh tujuan penyusunan RUU Kesejahteraan Hewan dan akan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
RUU ini telah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 41, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
Menutup rangkaian acara, Koalisi DMFI menyerukan ajakan kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal RUU hingga disahkan menjadi undang-undang.
“Perjuangan ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing benar-benar menjadi undang-undang.”
DMFI juga mengapresiasi dukungan dari fraksi-fraksi partai pendukung, NasDem, Golkar, PDI-P, dan PAN serta akademisi UI, aktivis, dan komunitas pecinta hewan di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen