- Kalapas berinisial CS di Sulawesi Utara menjalani sidang kode etik hari ini, 2 Desember 2025, terkait dugaan pemaksaan daging anjing.
- Sebelum sidang, CS telah dinonaktifkan sementara sejak 27 November 2025 setelah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas.
- Anggota DPR Mafirion mengecam keras dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan beragama tersebut, menuntut proses hukum terhadap Kalapas.
Suara.com - Nasib Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, ditentukan hari ini.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi menggelar sidang kode etik terhadap CS buntut dugaan pemaksaan konsumsi daging nonhalal kepada warga binaan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan proses penegakan disiplin tersebut berjalan sesuai jadwal.
“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujar Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Rika menjelaskan, langkah tegas telah diambil sebelum sidang digelar.
CS telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
Sejak saat itu, jabatan CS dicopot sementara dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Sehari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada 28 November 2025, surat perintah pemeriksaan dan sidang etik pun diterbitkan. Ditjenpas menjamin sanksi tegas menanti jika pelanggaran terbukti.
Baca Juga: Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” kata Rika.
Kecaman Keras DPR
Kasus ini mencuat setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan Kalapas Enemawira yang diduga memaksa warga binaan memakan daging anjing.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.
Mafirion menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot dan memproses hukum pelaku.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP melarang tindakan diskriminatif.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mafirion menilai tindakan tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk diperlakukan secara manusiawi.
“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” pungkas Mafirion. (Antara)
Berita Terkait
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Dukung Pramono Keluarkan Pergub Larang Daging Anjing dan Kucing Dikonsumsi, Ini Alasan PSI!
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
-
Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras