Suara.com - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus sengketa lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat, dan kasus Pulau Rempang, Kepulauan Riau, masuk dalam program prioritas 100 hari. Hal itu disampaikan AHY dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).
Selain kasus Hotel Sultan, AHY mengatakan setidaknya ada tiga hal utama yang masuk dalam program prioritas ATR/BPN yang sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami akan lebih memastikan pelaksanaannya sebagai prioritas utama dan masuk dalam program 100 hari dalam intesitasnya," kata AHY dalam pemarannya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Program-program tersebut terdiri dari penerapan sertifikat tanah elektronik secara masif, melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading.
Selanjutnya, membuka pendaftaran 120 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Beberapa program prioritas lainnya adalah satu, ikut menyukseskan pembangunan IKN dengan menyelesaikan 2.086 Ha lahan IKN dengan menjaga rasa keadilan bagi masyarakat," ujar AHY.
Selain urusan IKN, AHY menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan menghadirkan iklim investasi yang baik dengan penuntasan kasus sengketa tanah terutama yang melibatkan masyarakat. Ia mengambil contoh kasus Pulau Rempang.
"Mendukung terjaganya iklim investasi yang sehat dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian kasus Rempang, Kepri," jelas dia.
Lebih lanjut, AHY menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelesaian aset negara terutama kasus Hotel Sultan.
Baca Juga: Blak-blakan ke AHY, Mardani PKS: Saya Oposisi Pemerintah tapi Pendukung Nomor Satu ATR/BPN
"Menyelamatkan aset-aset negara, diantaranya penyelesaian kasus hukum Hotel Sultan. Memberantas mafia tanah yang menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim