- Tim Advokasi Roy Suryo cs mengajukan tiga tuntutan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
- Tuntutan pertama fokus pada aspek kewenangan penyidik, kedua meneliti prosedur hukum pidana, dan ketiga pembuktian substansi ijazah.
- Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut atas dua permohonan sebelumnya yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs.
Suara.com - Tim Advokasi Roy Suryo cs menyampaikan tiga tuntutan ke penyidik Polda Metro Jaya jelang gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya, Senin (15/12/2025).
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengawali tuntutan lewat aspek kewenangan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang pertama dalam aspek kewenangan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, atau bertindak secara sewenang-wenang," ujar Ahmad kepada awak media.
Kedua, mereka juga menegaskan akan meminta hak untuk meneliti secara seksama, apakah tahapan prosedur yang dilalui kepolisian melanggar asas hukum pidana.
"Kami akan cek dari sisi proses dan prosedur. Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur," lanjut Ahmad.
Selain masalah prosedur, tim kuasa hukum juga mendesak pembuktian substansi mengenai fisik ijazah yang dianggap menjadi sumber kegaduhan publik.
"Terakhir, terkait substansi. Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah itu, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," tegas Ahmad.
Gelar perkara khusus ini sendiri tidak lepas dari apa yang dimohonkan tim kuasa hukum Roy Suryo cs.
Sebelumnya, mereka sudah mengajukan dua permohonan gelar perkara khusus, yakni pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.
Baca Juga: 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Gelar perkara hari ini juga terbagi dalam dua sesi yang terbagi menjadi kelompok aktivis dan akademisi.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar akan mengikuti gelar perkara khusus sesi kedua yang dijadwalkan berlangsung siang nanti.
Tak lupa, kubu Roy Suryo memastikan seluruh catatan krusial yang sempat mereka sampaikan akan dipertanyakan langsung secara tajam dalam proses gelar perkara khusus.
Berita Terkait
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular