- MKMK memutuskan di Jakarta bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melanggar Kode Etik terkait pemalsuan ijazah doktoral.
- Meskipun tidak menguji keaslian, MKMK menggunakan parameter pidana untuk menilai tindakan Arsul Sani sebagai perbuatan tercela.
- Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazah asli dan memiliki bukti proses akademik seperti disertasi dan korespondensi pembimbingan.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjawab polemik yang berminggu-minggu memenuhi ruang publik. Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Kamis, MKMK menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah doktoral seperti tuduhan yang belakangan menyeruak.
"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, sebagaimana tercantum dalam laman resmi MK.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan panjang sejak MKMK menggelar rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025 dan meregistrasi laporan resmi pada 7 November 2025.
Namun, MKMK menegaskan sejak awal bahwa mereka bukan lembaga yang berwenang menguji keaslian sebuah ijazah.
Ridwan Mansyur, Sekretaris MKMK, menjelaskan bahwa majelis tidak memiliki kapasitas untuk mengesahkan atau membatalkan ijazah mana pun.
Meski begitu, keabsahan dokumen pendidikan doktoral tetap menjadi aspek penting dalam menilai apakah Arsul melanggar prinsip etik Sapta Karsa Hutama.
Oleh karena itu, meski tidak menilai perkara pidana, MKMK tetap “meminjam” parameter unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana.
Bukan untuk menentukan kejahatan, melainkan untuk menimbang apakah tindakan Arsul pantas dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Arsul Diminta Menunjukkan Ijazah dan Ia Datang dengan Membawanya
Dalam sidang pemeriksaan pada 12 November, Arsul hadir langsung dan menunjukkan dokumen ijazahnya kepada majelis.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
Ridwan menilai langkah itu sebagai sikap terbuka yang penting, apalagi di tengah sorotan publik.
Tak hanya kepada MKMK, Arsul juga membuka dokumen tersebut ke publik dalam konferensi pers pada 17 November.
MKMK mencatat sikap tersebut sebagai “isyarat positif”—terutama karena tuduhan menyangkut kredibilitas seorang hakim konstitusi.
Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Arsul benar-benar menghadiri wisuda doktoralnya di Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.
"Bahwa dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan doktoral hakim terduga yang diberikan oleh Collegium Humanum adalah dokumen bersifat otentik/asli. Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," kata Ridwan.
Ada Disertasi, Ada Korespondensi, dan Ada Bimbingan Akademik
Anggota MKMK Yuliandri juga memaparkan temuan lain yang menguatkan kesimpulan majelis: Arsul tercatat memiliki pengajuan penelitian disertasi dan korespondensi pembimbingan dengan supervisornya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Intelijen Basi, 2 Serangan Fatal AS dan Israel di Iran Gagal Total Akibat Data Usang
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak