- MKMK memutuskan di Jakarta bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melanggar Kode Etik terkait pemalsuan ijazah doktoral.
- Meskipun tidak menguji keaslian, MKMK menggunakan parameter pidana untuk menilai tindakan Arsul Sani sebagai perbuatan tercela.
- Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazah asli dan memiliki bukti proses akademik seperti disertasi dan korespondensi pembimbingan.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjawab polemik yang berminggu-minggu memenuhi ruang publik. Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Kamis, MKMK menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah doktoral seperti tuduhan yang belakangan menyeruak.
"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, sebagaimana tercantum dalam laman resmi MK.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan panjang sejak MKMK menggelar rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025 dan meregistrasi laporan resmi pada 7 November 2025.
Namun, MKMK menegaskan sejak awal bahwa mereka bukan lembaga yang berwenang menguji keaslian sebuah ijazah.
Ridwan Mansyur, Sekretaris MKMK, menjelaskan bahwa majelis tidak memiliki kapasitas untuk mengesahkan atau membatalkan ijazah mana pun.
Meski begitu, keabsahan dokumen pendidikan doktoral tetap menjadi aspek penting dalam menilai apakah Arsul melanggar prinsip etik Sapta Karsa Hutama.
Oleh karena itu, meski tidak menilai perkara pidana, MKMK tetap “meminjam” parameter unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana.
Bukan untuk menentukan kejahatan, melainkan untuk menimbang apakah tindakan Arsul pantas dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Arsul Diminta Menunjukkan Ijazah dan Ia Datang dengan Membawanya
Dalam sidang pemeriksaan pada 12 November, Arsul hadir langsung dan menunjukkan dokumen ijazahnya kepada majelis.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
Ridwan menilai langkah itu sebagai sikap terbuka yang penting, apalagi di tengah sorotan publik.
Tak hanya kepada MKMK, Arsul juga membuka dokumen tersebut ke publik dalam konferensi pers pada 17 November.
MKMK mencatat sikap tersebut sebagai “isyarat positif”—terutama karena tuduhan menyangkut kredibilitas seorang hakim konstitusi.
Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Arsul benar-benar menghadiri wisuda doktoralnya di Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.
"Bahwa dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan doktoral hakim terduga yang diberikan oleh Collegium Humanum adalah dokumen bersifat otentik/asli. Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," kata Ridwan.
Ada Disertasi, Ada Korespondensi, dan Ada Bimbingan Akademik
Anggota MKMK Yuliandri juga memaparkan temuan lain yang menguatkan kesimpulan majelis: Arsul tercatat memiliki pengajuan penelitian disertasi dan korespondensi pembimbingan dengan supervisornya.
Bukti-bukti ini mengonfirmasi adanya proses akademik yang berjalan.
"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak," kata Yuliandri.
Kesimpulan MKMK: Tuduhan Tidak Terbukti
Berdasarkan seluruh fakta, MKMK menyimpulkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah doktoral terhadap Arsul Sani tidak terbukti dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama. Arsul dinyatakan tidak melanggar etik sebagai hakim konstitusi.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG