News / Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:07 WIB
Sejumlah pengungsi bencana banjir bandang dan longsor berada di tenda di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (8/12/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Baca 10 detik
  • Guru Besar UGM, Dwikorita Karnawati, menekankan hunian korban bencana harus mencegah terulangnya bencana karena kerentanan geologi Sumatra tinggi.
  • Dwikorita menyatakan wilayah bekas banjir bandang di kipas aluvial tidak layak jadi hunian tetap karena menyimpan potensi bencana.
  • Pembangunan hunian tetap harus diarahkan ke zona aman, sementara lokasi rawan hanya boleh digunakan untuk hunian sementara maksimal tiga tahun.

Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai huntara. Tapi dengan catatan ada batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen.

Ada batas waktu maksimal yang diberikan tiga tahun dan disertai persyaratan ketat lain, yakni tersedianya sistem peringatan dini yang andal.

Tak lupa penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.

"Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan," pungkasnya.

Load More