- LBH Papua menyatakan operasi militer di Papua adalah strategi struktural sejak 1961, bukan baru dimulai 2018.
- Otonomi Khusus pasca-1998 dinilai melanggengkan dan membiayai kehadiran militer, sementara pengerahan pasukan sejak 2018 dianggap ilegal.
- Pendekatan militer berdampak krisis kemanusiaan, menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi dan menghadapi ancaman kekerasan serius.
Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai atau Bung Edo menyoroti pendekatan keamanan yang terus dilakukan pemerintah Indonesia di Tanah Papua.
Menurutnya, operasi militer di Papua bukanlah fenomena baru yang dimulai sejak 2018, melainkan sebuah strategi struktural yang telah berlangsung sejak tahun 1961.
“Operasi militer di Papua itu bukan baru dimulai sejak tahun 2018, tapi sudah dimulai sejak tahun 1961. Ada garis merah pendekatan militer yang dibuat secara sistematik dan struktural oleh pemerintah Indonesia,” ujar Edo, dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Edo menjelaskan, bahwa pendekatan militer bermula pada 19 Desember 1961 ketika Presiden Sukarno mengumandangkan Trikora. Sejak saat itu, berbagai operasi militer terus digelar dengan berbagai nama sandi.
Ia merinci, pada tahun 1967, saat masuknya Freeport, pemerintah melakukan operasi yang dikenal sebagai Operasi Baratayuda. Operasi ini dinilai berkaitan erat dengan pengamanan kepentingan ekonomi.
“Di situ Freeport masuk dan pada saat tahun itu mereka melakukan operasi di Papua. Kalau kami lihat, ada ribuan korban jiwa akibat operasi tersebut,” jelasnya.
Operasi berlanjut pada tahun 1977 di Wamena, Operasi Badak yang menelan banyak korban jiwa, hingga operasi Sapu Bersih dan Operasi Tumpas pada rentang 1981-1984.
Edo juga mengkritik pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) pasca-reformasi 1998. Alih-alih menghentikan pendekatan militer, Otsus dinilai menjadi landasan legal untuk membiayai dan melanggengkan kehadiran militer di Papua.
Lebih lanjut, LBH Papua menyoroti legalitas pengerahan pasukan (pendropan pasukan) organik maupun non-organik yang masif terjadi sejak 2018 hingga saat ini.
Baca Juga: Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
Edo menilai pengerahan tersebut berstatus ilegal atau operasi siluman karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Karena disitu menyebutkan untuk mengirimkan atau mendrop pasukan itu wajib ada rekomendasi dan keputusan politik negara atau Keppres. Karena kita tidak pernah lihat ada Keppres, maka kami simpulkan pendropan pasukan di Papua itu ilegal,” tegasnya.
Dampak dari operasi militer yang berkepanjangan ini menciptakan krisis kemanusiaan yang serius.
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Papua dan Dewan Gereja, jumlah pengungsi internal di Papua diperkirakan mencapai 76.248 hingga 100.000 jiwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Pengungsi tersebar di berbagai wilayah seperti Tambrauw, Fakfak, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Paniai, Lanny Jaya, Yalimo, Puncak, dan Pegunungan Bintang.
Mayoritas pengungsi adalah perempuan, anak-anak, dan lansia dengan kondisi yang sangat memprihatinkan tanpa akses pendidikan dan kesehatan yang layak.
Berita Terkait
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar