News / Metropolitan
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:52 WIB
Ilustrasi tragedi kebakaran maut gedung Terra Drone. [Dok. Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kebakaran maut di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, 9 Desember 2025, menyingkap ketiadaan tangga darurat meski izin terbit.
  • Perusahaan tidak memiliki SOP penyimpanan baterai mudah terbakar, mencampur baterai layak dan rusak dalam satu ruangan.
  • Pemilik ruko menyerahkan seluruh tanggung jawab perawatan bangunan kepada penyewa, tanpa melakukan pemeliharaan rutin.

Suara.com - Tragedi kebakaran maut yang merenggut 22 nyawa di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025 lalu mulai menyingkap sejumlah kejanggalan serius.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan serangkaian fakta ganjil usai insiden kebakaran itu. Mulai dari ketiadaan standar keamanan dasar hingga pertanyaan besar terkait perizinan gedung.

Pemilik ruko berinisial N telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, meski sederet fakta mencengangkan telah terungkap, polisi mengaku masih mendalami unsur kelalaian dari pihak pemilik.

"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, berikut adalah deretan fakta janggal yang menyelimuti tragedi kebakaran ruko Terra Drone:

1. Tak Ada Tangga Darurat, Tapi Izin Laik Fungsi Terbit

Fakta paling fatal adalah pengakuan pemilik ruko bahwa bangunan tersebut memang tidak dilengkapi tangga darurat. Anehnya, menurut polisi, izin krusial seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) justru bisa terbit sekitar tahun 2014-2015.

"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," ujar Roby sebagaimana dilansir Antara.

2. Tidak Ada SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar

Baca Juga: Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil

Sebagai perusahaan yang operasionalnya bergantung pada baterai drone, Terra Drone ternyata tidak memiliki prosedur standar (SOP) untuk menyimpan barang yang sangat mudah terbakar tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat.

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.

3. Semua Jenis Baterai Dicampur Jadi Satu

Ketiadaan SOP diperparah dengan praktik penyimpanan yang sembrono. Polisi menemukan bahwa pihak perusahaan tidak memisahkan antara baterai yang masih bagus, baterai bekas, maupun baterai yang sudah rusak.

"Semua dijadikan satu," ujar Susatyo.

4. Ruang Penyimpanan Mirip 'Gudang Bom Waktu'

Load More