News / Nasional
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:33 WIB
Ilustrasi korban TPPO. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM mengonfirmasi TPPO dengan modus *online scam* menjadi ancaman serius bagi PMI di Asia Tenggara sejak 2021.
  • Sebanyak 7.628 WNI terjerat sindikat ini, umumnya direkrut melalui penawaran palsu dan mengalami kerja paksa serta penyekapan.
  • Penyelesaian masalah ini memerlukan respons sistemik berbasis HAM, meliputi pencegahan, perlindungan korban, dan penguatan kerja sama regional.

Menurutnya, solusi parsial tidak akan pernah cukup untuk membongkar sindikat yang sudah mengakar ini.

“Penanganan tidak dapat hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus mencakup pencegahan di hulu, perlindungan dan pemulihan korban, serta penguatan kerja sama bilateral dan regional di kawasan ASEAN,” imbuhnya.

Anis menekankan bahwa negara harus menempatkan korban sebagai subjek utama yang hak-haknya wajib dipulihkan. Penanganan TPPO harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan dengan pendekatan yang berpusat pada korban.

Pada momentum Hari Buruh Migran Internasional, Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi pekerja migran.

Load More