- LPSK mengadakan rapat bersama aparat penegak hukum guna mengoptimalkan implementasi restitusi bagi korban tindak pidana.
- Ketua LPSK menegaskan restitusi memerlukan kolaborasi lintas institusi mulai dari penyidikan hingga eksekusi pembayaran.
- Tujuan utama sinergi ini adalah meningkatkan realisasi pemberian restitusi agar bermanfaat nyata bagi para korban.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan rapat kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan implementasi fasilitasi restitusi terhadap korban tindak pidana di Indonesia.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki arti penting karena perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, khususnya restitusi, tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja.
“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan risiko,” kata Achmadi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Achmadi juga menambahkan bahwa hal ini dipertegas dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.
Layanan restitusi, lanjut Achmadi, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Restitusi merupakan layanan lintas institusi yang melibatkan Kepolisian pada tahap penyidikan.
Kemudian Kejaksaan pada tahap penuntutan dan eksekusi, Pengadilan dalam penetapan dan putusan, serta LPSK dalam penilaian dan fasilitasi restitusi.
Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi kerja yang terintegrasi sebagai prasyarat utama agar hak restitusi korban dapat terpenuhi secara optimal.
Achmadi menyebut bahwa tujuan akhir dari layanan restitusi adalah meningkatnya realisasi pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.
Hal tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat sinergi sejak tahap permohonan, penuntutan, hingga putusan dan pelaksanaan pembayaran restitusi.
Baca Juga: Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
“Tanpa kolaborasi yang kuat, restitusi berisiko berhenti sebagai norma hukum tanpa manfaat nyata bagi korban,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!