- LPSK mengadakan rapat bersama aparat penegak hukum guna mengoptimalkan implementasi restitusi bagi korban tindak pidana.
- Ketua LPSK menegaskan restitusi memerlukan kolaborasi lintas institusi mulai dari penyidikan hingga eksekusi pembayaran.
- Tujuan utama sinergi ini adalah meningkatkan realisasi pemberian restitusi agar bermanfaat nyata bagi para korban.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan rapat kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan implementasi fasilitasi restitusi terhadap korban tindak pidana di Indonesia.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki arti penting karena perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, khususnya restitusi, tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja.
“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan risiko,” kata Achmadi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Achmadi juga menambahkan bahwa hal ini dipertegas dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.
Layanan restitusi, lanjut Achmadi, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Restitusi merupakan layanan lintas institusi yang melibatkan Kepolisian pada tahap penyidikan.
Kemudian Kejaksaan pada tahap penuntutan dan eksekusi, Pengadilan dalam penetapan dan putusan, serta LPSK dalam penilaian dan fasilitasi restitusi.
Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi kerja yang terintegrasi sebagai prasyarat utama agar hak restitusi korban dapat terpenuhi secara optimal.
Achmadi menyebut bahwa tujuan akhir dari layanan restitusi adalah meningkatnya realisasi pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.
Hal tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat sinergi sejak tahap permohonan, penuntutan, hingga putusan dan pelaksanaan pembayaran restitusi.
Baca Juga: Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
“Tanpa kolaborasi yang kuat, restitusi berisiko berhenti sebagai norma hukum tanpa manfaat nyata bagi korban,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?