- Sidang perdana Tipikor Yogyakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar oleh Sri Purnomo.
- Dana hibah pariwisata diduga digunakan sebagai alat memuluskan kemenangan istri Sri Purnomo dalam Pilkada Sleman 2020.
- Putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, berperan mengondisikan proposal dengan kode "RA" hingga menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Suara.com - Mesin politik yang diduga dibangun oleh dinasti mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mulai dibongkar satu per satu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (18/12/2025), jaksa penuntut umum (JPU) mengurai skenario besar bagaimana dana hibah pariwisata yang seharusnya untuk pemulihan ekonomi justru diduga dijadikan 'bensin' untuk memuluskan jalan sang istri, Kustini Sri Purnomo, merebut kursi Bupati Sleman pada Pilkada 2020.
Sri Purnomo, yang menjabat Bupati Sleman selama dua periode, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ironisnya, saat ia mendengarkan dakwaan, sang istri, Kustini Sri Purnomo, yang berhasil memenangkan Pilkada tersebut, turut hadir di ruang sidang mendampinginya.
Jaksa secara gamblang mengungkap bahwa dana hibah dari pemerintah pusat senilai total Rp68,5 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk rakyat. Sebagian dana tersebut diduga kuat disalahgunakan secara sistematis, melibatkan orang-orang terdekat Sri Purnomo, termasuk putra kandungnya sendiri, Raudi Akmal, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman.
Otak-Atik Dana Hibah di Rumah Dinas
Semua dugaan ini, menurut jaksa, bermula dari sebuah percakapan di rumah dinas Bupati Sleman sekitar Agustus atau September 2020. Saat itu, Sri Purnomo disebut memanggil Ketua DPC PDIP Sleman, Kuswanto, yang merupakan bagian dari tim koalisi pemenangan istrinya.
Dalam pertemuan strategis itu, Sri Purnomo diduga melontarkan sebuah kalimat kunci yang menjadi pemicu skandal ini.
"Terdakwa Sri Purnomo, menyampaikan kepada saksi Kuswanto, (Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020) yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ucap JPU saat membacakan dakwaan, mengutip pernyataan terdakwa.
Informasi ini lantas diteruskan oleh Kuswanto ke jajaran pengurus partainya, menandai dimulainya operasi pemanfaatan dana hibah untuk kepentingan politik elektoral pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
Peran Sentral Sang Anak: Kode 'RA' dan Pengondisian Proposal
Jika Sri Purnomo diduga sebagai otak, maka putranya, Raudi Akmal, disebut jaksa berperan sebagai operator lapangan utama. Raudi, yang kini masih berstatus saksi, diduga menjadi tangan kanan ayahnya untuk mengkondisikan penyaluran dana hibah agar tepat sasaran ke kantong-kantong suara potensial.
Modusnya, Raudi memerintahkan Ketua Karang Taruna Sleman untuk mengarahkan kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah. Syaratnya tak hanya proposal, namun juga komitmen dukungan suara untuk ibunya, pasangan calon nomor urut 3.
Untuk memastikan skema ini berjalan mulus, Raudi bahkan sampai memanggil pejabat Dinas Pariwisata Sleman ke rumah dinas Bupati.
Di sana, ia memerintahkan agar program hibah ini tidak disosialisasikan secara terbuka, terutama ke desa-desa wisata yang seharusnya menjadi target utama.
"Selanjutnya saksi Raudi Akmal menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," ungkap JPU, menirukan ucapan Raudi.
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Pendiri PSS Sleman Sudarsono KH Meninggal Dunia
-
Imbas Proyek Tol Yogya-Bawen, 451 Makam Direlokasi
-
Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen