- Sidang perdana Tipikor Yogyakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar oleh Sri Purnomo.
- Dana hibah pariwisata diduga digunakan sebagai alat memuluskan kemenangan istri Sri Purnomo dalam Pilkada Sleman 2020.
- Putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, berperan mengondisikan proposal dengan kode "RA" hingga menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Suara.com - Mesin politik yang diduga dibangun oleh dinasti mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mulai dibongkar satu per satu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (18/12/2025), jaksa penuntut umum (JPU) mengurai skenario besar bagaimana dana hibah pariwisata yang seharusnya untuk pemulihan ekonomi justru diduga dijadikan 'bensin' untuk memuluskan jalan sang istri, Kustini Sri Purnomo, merebut kursi Bupati Sleman pada Pilkada 2020.
Sri Purnomo, yang menjabat Bupati Sleman selama dua periode, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ironisnya, saat ia mendengarkan dakwaan, sang istri, Kustini Sri Purnomo, yang berhasil memenangkan Pilkada tersebut, turut hadir di ruang sidang mendampinginya.
Jaksa secara gamblang mengungkap bahwa dana hibah dari pemerintah pusat senilai total Rp68,5 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk rakyat. Sebagian dana tersebut diduga kuat disalahgunakan secara sistematis, melibatkan orang-orang terdekat Sri Purnomo, termasuk putra kandungnya sendiri, Raudi Akmal, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman.
Otak-Atik Dana Hibah di Rumah Dinas
Semua dugaan ini, menurut jaksa, bermula dari sebuah percakapan di rumah dinas Bupati Sleman sekitar Agustus atau September 2020. Saat itu, Sri Purnomo disebut memanggil Ketua DPC PDIP Sleman, Kuswanto, yang merupakan bagian dari tim koalisi pemenangan istrinya.
Dalam pertemuan strategis itu, Sri Purnomo diduga melontarkan sebuah kalimat kunci yang menjadi pemicu skandal ini.
"Terdakwa Sri Purnomo, menyampaikan kepada saksi Kuswanto, (Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020) yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ucap JPU saat membacakan dakwaan, mengutip pernyataan terdakwa.
Informasi ini lantas diteruskan oleh Kuswanto ke jajaran pengurus partainya, menandai dimulainya operasi pemanfaatan dana hibah untuk kepentingan politik elektoral pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
Peran Sentral Sang Anak: Kode 'RA' dan Pengondisian Proposal
Jika Sri Purnomo diduga sebagai otak, maka putranya, Raudi Akmal, disebut jaksa berperan sebagai operator lapangan utama. Raudi, yang kini masih berstatus saksi, diduga menjadi tangan kanan ayahnya untuk mengkondisikan penyaluran dana hibah agar tepat sasaran ke kantong-kantong suara potensial.
Modusnya, Raudi memerintahkan Ketua Karang Taruna Sleman untuk mengarahkan kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah. Syaratnya tak hanya proposal, namun juga komitmen dukungan suara untuk ibunya, pasangan calon nomor urut 3.
Untuk memastikan skema ini berjalan mulus, Raudi bahkan sampai memanggil pejabat Dinas Pariwisata Sleman ke rumah dinas Bupati.
Di sana, ia memerintahkan agar program hibah ini tidak disosialisasikan secara terbuka, terutama ke desa-desa wisata yang seharusnya menjadi target utama.
"Selanjutnya saksi Raudi Akmal menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," ungkap JPU, menirukan ucapan Raudi.
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Pendiri PSS Sleman Sudarsono KH Meninggal Dunia
-
Imbas Proyek Tol Yogya-Bawen, 451 Makam Direlokasi
-
Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan