News / Nasional
Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:56 WIB
Ketua LPSK Achmadi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Baca 10 detik
  • LPSK menilai pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan pelaku dalam membayar ganti kerugian.
  • Kendala lain meliputi belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, keterbatasan waktu pengajuan, serta hambatan sistemik dan prosedural.
  • Untuk mengatasi hal tersebut, LPSK mendorong penguatan regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi agar pemenuhan hak korban lebih efektif dan berkeadilan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, memiliki sejumlah kesepakatan bersama, diantaranya perlu adanya regulasi atau petunjuk teknis internal di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK terkait dengan pelaksanaan restitusi.

Kemudian, diperlukan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan LPSK untuk memberitahukan serta memfasilitasi hak korban atas restitusi pada perkara pidana yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, perlunya kerjasama terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK.

Perlunya dibentuk mekanisme koordinasi atau kolaborasi antara Penyidik, Penuntut Umum, dan LPSK sejak adanya penyelidikan terkait informasi permohonan restitusi.

Kemudian, LPSK menyusun ketentuan berkaitan dengan pengajuan kompensasi sebagai akibat restitusi kurang bayar.

Standar pembuktian dalam pengajuan restitusi yang diajukan sesuai dengan perhitungan LPSK (meliputi dampak psikologis, kehilangan fungsi sosial, serta potensi kerugian ekonomi di masa depan).

Selanjutnya, penilaian restitusi LPSK merupakan surat keterangan ahli. 

Perubahan Perma 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dalam rangka merespon pemberlakuan KUHP dan KUHAP.

Penyampaian permohonan penilaian restitusi kepada LPSK diajukan sejak adanya penetapan tersangka.

Baca Juga: LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior

Penggunaan teknologi informasi dalam menangani permohonan restitusi khususnya setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada Tahun 2026.

Load More