- LPSK menilai pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan pelaku dalam membayar ganti kerugian.
- Kendala lain meliputi belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, keterbatasan waktu pengajuan, serta hambatan sistemik dan prosedural.
- Untuk mengatasi hal tersebut, LPSK mendorong penguatan regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi agar pemenuhan hak korban lebih efektif dan berkeadilan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, memiliki sejumlah kesepakatan bersama, diantaranya perlu adanya regulasi atau petunjuk teknis internal di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK terkait dengan pelaksanaan restitusi.
Kemudian, diperlukan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan LPSK untuk memberitahukan serta memfasilitasi hak korban atas restitusi pada perkara pidana yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, perlunya kerjasama terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK.
Perlunya dibentuk mekanisme koordinasi atau kolaborasi antara Penyidik, Penuntut Umum, dan LPSK sejak adanya penyelidikan terkait informasi permohonan restitusi.
Kemudian, LPSK menyusun ketentuan berkaitan dengan pengajuan kompensasi sebagai akibat restitusi kurang bayar.
Standar pembuktian dalam pengajuan restitusi yang diajukan sesuai dengan perhitungan LPSK (meliputi dampak psikologis, kehilangan fungsi sosial, serta potensi kerugian ekonomi di masa depan).
Selanjutnya, penilaian restitusi LPSK merupakan surat keterangan ahli.
Perubahan Perma 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dalam rangka merespon pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
Penyampaian permohonan penilaian restitusi kepada LPSK diajukan sejak adanya penetapan tersangka.
Baca Juga: LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
Penggunaan teknologi informasi dalam menangani permohonan restitusi khususnya setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada Tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana